Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Sri Bintang Pamungkas
Ini Dia Bukti 'Kebodohan dan Kebohongan' Jokowi versi Sri Bintang Pamungkas
Thursday 14 May 2015 16:11:20

Ilustrasi. Sri Bintang Pamungkas, PhD, Tokoh Pergerakan, Reformis, Aktivis, dan Politikus senior.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepemimpinan Presiden Joko Widodo sangat lemah di segala bidang, sehingga saat ini Indonesia berada pada masa kritis, di ambang kehancuran.

Penegasan itu disampaikan aktivis politik Sri Bintang Pamungkas kepada intelijen (11/05). “Saat ini Indonesia di ambang kehancuran, di mana kepemimpinan Jokowi sangat lemah di segala bidang,” tegas Sri Bintang.

Tak hanya itu, Sri Bintang juga mengatakan, Jokowi banyak merusak tatanan tata negara. Salah satunya adalah membentuk ‘Tim Sembilan’ dalam menyelesaikan konflik KPK-Polri, tetapi hasil rekomendasinya tidak pernah dijalankan Jokowi sendiri.

Belakangan, kata Sri Bintang, Jokowi kembali menunjukkan ‘kebodohannya’. Kata Sri Bintang, Jokowi tidak mengerti tentang grasi dan amnesti saat ditanya wartawan Al Jazeera, Step Vaessen.

“Jokowi dalam pernyataannya, memberikan grasi untuk anggota OPM sejak Desember 2014, bukan amnesti, karena harus melalui DPR dan belum tentu disetujui. Pernyataan Jokowi itu memperlihatkan kebodohan Jokowi,” ungkap Sri Bintang.

Kata Sri Bintang, menurut Pasal 14 UUD 45 hasil amandemen grasi dan rehabilitasi diberikan dengan mempertimbangkan Mahkamah Agung, sedangkan amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR.

Lebih jauh, Sri Bintang membeberkan pernyataan teman Jokowi saat kuliah di UGM, yang sekarang menjadi Guru Besar. “Kata sang Guru Besar itu, mantan Wali Kota Solo itu suka berbohong. Dia memberikan nasehat agar jangan pernah percaya pada Jokowi. Jokowi itu rajanya pembohong,” pungkas Sri Bintang, pria kelahiran Tulung Agung Jawa Timur 69 tahun lalu, seorang tokoh pergerakan, reformis, aktivis, politikus dan juga orator hebat dalam masa-masa akhir jabatan dan penggulingan Presiden Soeharto.(intelijen/bh/sya)


 
Berita Terkait Sri Bintang Pamungkas
 
• Analisa Atas Putusan Untuk Asma Dewi: Kompromi Majelis Hakim
 
• MK Kabulkan Permohonan Sri Bintang Pamungkas terkait Uji UU Perbendaharaan Negara
 
• Polisi Menangguhkan Penahanan Aktivis Sri Bintang Pamungkas
 
• Sri Bintang Pamungkas dan Berbagai Elemen Demo Depan Istana Negara
 
• Ini Dia Bukti 'Kebodohan dan Kebohongan' Jokowi versi Sri Bintang Pamungkas
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]