Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Ahok
Ini Alibi KPK Terkait Hilangnya Keterangan Ahok, Aguan dan Sunny Dalam Dakwaan
2016-07-01 02:23:08

Ilustrasi. Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan tak bisa menjelaskan secara rinci terkait hilangnya keterangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Sugianto Kusuma alias Aguan dan Sunny Tanuwidjaja, dalam dakwaan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.

Dalam dakwaan Ariesman, Jaksa Penuntut Umum pada KPK tidak memaparkan secara jelas mengenai kesaksian Ahok dan Aguan. Bahkan, Agus Rahardjo Cs tidak satu pun menuangkan kalimat dari kesaksian staf khusus Ahok, Sunny Tanuwidjaja.

"Begitu? Emang kamu sudah baca (dakwaannya)?," ujar Basaria, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/6).

Basaria pun tak bisa memastikan apakah hal tersebut memang strategi penyidik. Kata dia, pada dasarnya sebuah dakwaan harus memenuhi unsur yang dituduhkan.

"Kalau memang ada pembuktiannya, itu displitkan bisa. Bikin dakwaan tebal-tebal buat apa, yang penting memenuhi unsur, selesai," tegasnya.

Lembaga antirasuah, sambung Basaria, masih terus melakukan pendalaman terkait kasus suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait reklamasi pantai utara Jakarta.

Pun termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru dalam kasus yang menjerat pentolan Agung Podomoro sebagai pesakitan.

"Kita lihat nanti perkembangannya," pungkas polisi bintang dua.

Dalam surat dakwaan Ariesman, Jaksa KPK hanya menerangkan mengenai pertemuan antaran Aguan, Ariesman dan anggota DPRD DKI, Edi Prasetyo Marsudi, Muhamad Taufik, Bestari Barus dan Mohamad Sanusi.

Terlebih, Agus Rahardjo Cs tidak merinci secara jelas mengenai permintaan Aguan kepada Sanusi ihwal pembahasan dan pengesahan raperda reklamasi pantura Jakarta.

"Terdakwa melakukan pertemuan dengan Sanusi, Aguan dan Richard Haliem Kusuma alias Yung Yung, yang mana pada kesempatan tersebut Aguan menyampaikan kepada Mohamad Sanusi agar menyelesaikan pekerjaannya terkait dengan pembahasan dan pengesahan Raperda RTRKS Pantura Jakarta," papar Jaksa pada KPK, dalam surat dakwaan Ariesman.

Untuk Ahok, Jaksa KPK hanya menuangkan ihwal rapat dengan Ariesman yang membahas tentang pembayaran tambahan kontribusi. Kedua, mengenai komentar Ahok ketika mendapatkan rekomendasi dari Badan Legislasi DPRD DKI, yang menyarankan agar tambahan kontribusi pengembang reklamasi dibayar dimuka.

"Gila, kalau seperti ini bisa pidana korupsi," ujar Ahok.(Nebby/aktual/bh/sya)


 
Berita Terkait Ahok
 
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok Sudah Keluar Bebas dari Rutan Mako Brimob
 
Ditertawai Adiknya Ahok, Sam Aliano: Harapan Veronika Tan Jadi Ibu Negara
 
Mako, Ahok dan Teroris
 
Terkait Kewarganegaraan Ayah Ahok, Inilah Tanggapan Yusril Atas Surat Terbuka Adik Ahok
 
'Ahok Masih di Rutan Mako Brimob karena Kedekatannya dengan Jokowi'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]