Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Presidential Threshold
Ini Alasanya Yusril Akan Menggugat Kembali Syarat Presidential Threshold Ke MK
2018-04-30 08:10:51

JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra memastikan akan menggugat kembali Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yakni terkait persyaratan 20-25 persen jumlah kursi atau suara yang harus dimiliki oleh salah satu pasangan calon presiden atau presidential thareshold.

Menurut Yusril dengan adanya Syarat Pencalonan Presiden (Presidential Thareshold) 20 persen jumlah kursi dan 25 persen suara sah nasional itu terbukti sekarang ada kesulitan dalam menentukan formasi pencalonan presiden pada pemilu 2019 menadatang.

"Sejak awal kami ini menghendaki Partai peserta pemilu itu bisa mencalonkan Pasangan Presiden tanpa dibatasi aturan 20-25 persen. Terbukti sekarang ada kesulitan dalam menentukan formasi pencalonan Presiden karena terkendala aturan itu nah jadi sepertinya masih ada tiga kemungkinan," kata Yusril di Makassar, Kamis (25/4)

Yusril menilai, pasangan capres-cawapres yang akan bertarung dalam Pilpres 2019 belum jelas. Padahal menurutnya waktu masa pendaftaran tinggal beberapa bulan lagi, batas akhir pendaftaran awal Agustus 2018.

"Sekarang ini kita bingung apakah semisal Prabowo mau maju atau tidak masih jadi tanda tanya besar. Pak Jokowi juga belum menentukan siapa pasangannya padahal ini sudah April padahal Agustus sudah didaftar jadi sebelum Agustus harus diputus," ungkapnya.

Yusril menjelaskan, sejauh ini PBB memang melihat bahwa belum ada kepastian tetang pencalonan presiden ini apakah ada dua paaangan atau tiga atau hanya satu calon. "Oleh karena itu kami kembali akan menguji pasal 222 UU Pemilu yang dulu itu belum dinyatakan ditolak hanya dinyatakan no oleh karena yang ditolak pokok perkaranya Partai Idaman," jelas Yusril.

Menurut Pakar Hukum Tatanegara ini, seandainya setiap partai bisa mencalonkan satu pasangan calon, maka peta kekuatan politik akan semakin jelas. "Masyarakat juga akan mudah menentukan pilihan. Tidak seperti sekarang," jegasnya.

Berkaitan dengan hal ini, kata Yusril, kemudian akan didorong kembali, dibicarakan PBB pada Musyawarah Kerja Nasional di Jakarta 4-6 Mei mendatang. Selain itu Kata Yusril, Mukernas tersebut merupakan mukernas terakhir sebelum Pemilu 2019 yang akan membahas teknis strategi serta penentuan Calon yang akan diusung nanti.

"Musyawarah kerja nasional ini akan dihadiri dewan pimpinan wilayah dan cabang, ini mukernas terakhir sebelum Pemilu 2019 dimana akan dilakukan pengecekan terhadap hasil-hasil konsolidasi yang dilakukan tiga tahun belakagan ini serta melakukan pengecekan kesiapan daerah-daerah yang menyusun strategi perjuangan di daerah dan pengecekan calon untuk pemilihan umum 2019," pungkasnya.(sop.ak/abadikini/bh/sya)



 
Berita Terkait Presidential Threshold
 
Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres
 
Ini Permintaan Terakhir Lieus Sungkharisma Sebelum Meninggal Dunia
 
Pimpinan DPD dan Partai Bulan Bintang Uji Ketentuan Ambang Batas Capres
 
Terkendala Usung Capres, Partai Ummat Uji Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden
 
Sidang Pendahuluan JR di MK, Partai Ummat Gaungkan Penghapusan Presidential Threshold
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]