Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Gerakan Anti Narkoba
Ini Alasan Wanda Hamidah Diangkat Jadi Duta Narkoba
Friday 01 Feb 2013 22:33:41

Wanda Hamidah (tengah) saat di ruang pers gedung BNN, Jum'at (1/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Belum usai kasus yang sempat menyeret Wanda Hamidah terkait pesta narkoba di Rumah Raffi Ahmad. Selang beberapa jam setelah Wanda dinyatakan negatif narkoba dan dilepas, BNN langsung mengangkat anggota DPRD Jakarta itu menjadi duta narkoba. Ternyata, alasan BNN mengapa menjadikan Wanda duta narkoba karena Wanda dinilai mempunyai pengaruh besar di DKI Jakarta, itu karena ia merupakan anggota DPRD.

Ditingkat nasional, warga Jakarta paling banyak yang mengonsumsi narkoba. Kedudukan Wanda di DPRD yang akan 'dimanfaatkan' BNN untuk memberantas obat-obatan terlarang itu. Sehingga, dengan diangkatnya Wanda menjadi duta narkoba, diharapkan ia bisa mengurangi korban pecandu narkoba.

"Di Jakarta kan paling banyak korban narkoba. Kalau dirinci, 1 Rukun Tetangga (RT) ada 60 pecandu narboka. Kapasitas Wanda sebagai anggota DPRD diharapkan bisa membantu mengurangi pecandu narkoba di Jakarta," kata Kusma, Kepala Rehabilitasi BNN.

Lalu mengapa begitu cepat BNN mengangkat Wanda, apa ada yang disembunyikan dari Wanda. Mengingat, Wanda merupakan orang yang berada ditengah-tengah pasta narkoba di rumah Raffi. "Lebih cepat kan lebih baik. Kalau tidak, pecandu narkoba yang ada saat ini akan terus mengajak temannya untuk mengonsumsi. Korbannya akan lebih banyak kalau tidak segera dicegah," ungkapnya, Jum'at (1/2).

Sebelumnya Wanda Hamidah, setelah melalui pemeriksaan selama 3 x 24 jam di BNN, akhirnya dibebaskan, Rabu (30/1). Wanda tak terbukti mengonsumsi narkoba atau pun turut serta dalam pesta narkoba yang digelar di kediaman Raffi Ahmad di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (27/1) lalu.(bhc/din)


 
Berita Terkait Gerakan Anti Narkoba
 
• INSANO Deklarasikan Gerakan Sosialisasi Pasal 104 dan 108 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
 
• YARA dan Mahasiswa Unsam Langsa Lakukan Kampanye Anti Narkoba
 
• Ubahara Citrakan Kampus Bebas Narkoba
 
• Muzakir Manaf: Jangan Sampai Generasi Aceh Kedepan akan Menjadi Manyat Hidup
 
• Universitas Budi Luhur Jawara Kampus Bersih Narkoba 2013
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]