Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Abu Bakar Baasyir
Ini Alasan Presiden Jokowi Bebaskan Ustadz Abu Bakar Baasyir
2019-01-18 22:10:50

Ustadz Abu Bakar Ba'asyir didampingi Yusril Ihza Mahendra.(Foto: istimewa)
GARUT, Berita HUKUM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk membebaskan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir (81), dari sisa masa tahanan yang harus dijalaninya di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Keputusan ini disampaikan oleh pengacara Yusril Ihza Mahendra saat berkunjung ke Lapas Gunung Sindur, Jum'at (18/1).

Kepala Negara mengatakan bahwa keputusan untuk pembebasan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir itu dilakukannya atas pertimbangan kemanusiaan. Terlebih dengan usia beliau yang cukup tua, jadi kondisi kesehatannya juga tidak stabil.

"Ya artinya beliau kan sudah sepuh, sudah, apa, pertimbangannya kemanusiaan dan sudah sepuh, termasuk kondisi kesehatan," kata Jokowi usai meninjau rumah susun di Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah, Ngamplangsari, Kec. Cilawu, Kabupaten Garut, Jum'at (18/1).

Menurut Jokowi, keputusan tersebut merupakan hasil pertimbangan yang sudah lama, sudah sejak awal tahun yang lalu, pertimbangan lama dari Kapolri, Menko Polhukam dan pakar-pakar, terakhir dengan Prof.Yusril Ihza Mahendra.

Sebagaimana diketahui, Abu Bakar Baasyir sudah menjalani pidana kurungan selama sembilan tahun di Lapas tersebut dari putusan masa hukuman 15 tahun pada 2011 karena terbukti menjadi perencana dan penyandang dana pelatihan kelompok bersenjata di pegunungan Jantho, Aceh, pada 2010.(set/bh/amp)



 
Berita Terkait Kasus Abu Bakar Baasyir
 
Ini Alasan Presiden Jokowi Bebaskan Ustadz Abu Bakar Baasyir
 
Uji KUHAP Abu Bakar Baasyir Ditolak MK
 
Ba'asyir Ajukan Kasasi kepada MA
 
Baasyir Pernah Singahi Ponpes Bima
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]