Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Penistaan Agama Islam
Ini Alasan Kejaksaan Tidak Tahan Ahok
2016-12-01 17:36:24

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat dipanggil Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kamis (1/12).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Meski berkas kasus dugaan penistaan agama sudah lengkap dan barang bukti serta tersangka sudah diserahkan penyidik Kepolisian.

"Memang terhadap tersangka Ir. Basuki Tjahaja Purnama tidak dilakukan penahanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Rum, Kamis (1/12).

Ada lima alasan, mengapa Jaksa tidak melakukan penahanan terhadap Ahok. "Alasannya yang pertama adalah bahwa penyidik sudah melakukan pencekalan dan sampai sekarang berlaku," ujarnya.

Kedua, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada di Kejaksaan, jika penyidik di Kepolisian tidak melakukan penahanan maka Kejaksaan juga tidak melakukan penahanan.

"Ketiga pendapat dari tim peneliti menyatakan tidak dilakukan penahanan. Selanjutnya bahwa tersangka ini setiap dipanggil selalu datang," paparnya.

Selanjutnya dalam perkara kasus ini, dakwaan yang akan disusun yakni pasal alternatif. Yakni pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun.

"Yang terakhir, dakwaan disusun secara alternatif. Yang pertama pasal 156a dan kedua pasal 156 atau sebaliknya. Sehingga, karena dakwaan disusun secara alternatif kita belum mengetahui mana yang terbukti," ucapnya.

Karena berkas kasus cukup cepat dinyatakan lengkap, maka siap dimajukan ke persidangan.

Sementara sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan kewenangan penahanan terhadap tersangka dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat ini sudah beralih kepada Kejaksaan Agung. Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebelumnya juga memutuskan tidak ada penahanan terhadap Ahok.

"Kalau di penyidik Bareskrim, tidak dilakukan penahanan. Di Kejaksaan, silakan pihak kejaksaan yang memutuskan. Apakah akan mengikuti apa yang dilakukan penyidik polri, atau memutuskan sendiri, itu kejaksaan yang memutuskannya," kata Rikwanto di Mabes Polri, Kamis (1/12).(bh/as)


 
Berita Terkait Penistaan Agama Islam
 
DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
 
HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
 
Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
 
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
 
Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]