Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Ini Alasan KPK Tolak Pelantikan Bupati Gunung Mas di Rutan
Thursday 26 Dec 2013 18:30:48

Ilustrasi, Juru bicara KPK, Johan Budi.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - KPK mengatakan bahwa permohonan pelantikan Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih, datang dari DPRD, bukan dari Kemendagri. Karena alasan inilah, KPK menolak mengizinkan pelantikan Hambit di penjara.

Juru bicara KPK, Johan Budi, Kamis (26/12) mengatakan bahwa, lembaganya menerima dua surat. Surat pertama dari DPRD terkait permohonan izin pelantikan Hambit Binti sebagai Bupati. Sedang surat kedua dari Kemendagri, berisi penyampaikan SK pengangkatan bupati dan wakil Bupati terpilih.

"Jadi, surat permohonan izin melakukan pelantikan datangnya dari DPRD, bukan dari Kemendagri," kata Johan, seperti dilansir dari viva.co.id.

Terkait dengan itu, lanjutnya, pimpinan KPK telah menetapkan sikapnya, yaitu tidak menyetujui permintaan DPRD melantik Hambit yang kini ditahan di rutan KPK. "Surat resmi akan disampaikan ke DPRD secepatnya," kata Johan.

Seperti diketahui, Hambit ditahan karena diduga terlibat kasus suap sengketa Pilkada Gunung Mas 2013 di MK. Dia diduga berperan sebagai pemberi suap kepada Mantan Ketua MK, Akil Mochtar.

Dalam kesempatan berbeda, Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, mengungkapkan alasan penolakan tersebut. Menurutnya, penerapan Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah yang memberikan kewenangan pelantikan sebelum Hambit menjadi terdakwa, seharusnya mempertimbangkan aspek moral.

Status Hambit yang tersangka harusnya jadi pertimbangan. "Setelah dilantik juga tidak efektif dan tidak boleh aktif, mubazir dan menjadi contoh kebijakan yang buruk jika tetap dilantik. KPK melihat korupsi sebagai skandal moral, sehingga tak pantas jika sebagai tersangka tahanan dilantik," singkatnya.(one/vvc/bhc/rby)


 
Berita Terkait OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
 
Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
 
Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
 
Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
 
Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]