Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Inul Daratista
Ini Alasan Inul Daratista Berdamai Dengan KCI
Tuesday 09 Jul 2013 12:11:19

Inul Daratista.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Perseteruan Inul Daratista dengan Karya Cipta Indonesia (KCI) akhirnya berujung damai. Sebelumnya, KCI menggugat PT. Inul Vista dengan alasan pelanggaran hak cipta. KCI menilai Inul tidak membayar royalti dengan wajar. Namun, Inul membantahnya.

Lantas, apa alasan Inul melakukan perdamaian meski di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ia Inul memenangkan perkara yang digugat KCI tersebut?

"Sehari sebelum puasa, saya terharu sekali karena hari ini spesial. Menjalankan ibadah kalau bisa bersih. Kesepakatan ini benar-benar indah buat saya," ujar Inul saat ditemui tabloidnova.com di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Senin (8/7).

Inul pun akhirnya mengucapkan terima kasih lantaran sudah di damaikan oleh Santoso, pimpinan asosiasi pengusaha Karaoke Indonesia. "Saya sangat bangga, seneng bisa ketemu lagi dengan beliau yang kemarin sempet tegang," ujar Inul, seperti yang dikutip dari tabloidnova.com, pada Senin (8/7).

Perdamaian ini pun menghentikan proses hukum. "Untuk urusan hukum segera kita selesaikan, mudah-mudahan enggak ada kendala. Karena tujuan saya memajukan musik Indonesia," jawab Inul lagi.(ica/tnc/bhc/rby)


 
Berita Terkait Inul Daratista
 
Inul Vizta kembali Gelar KWC Indonesia Trial 2015
 
Dilaporkan Radja Soal Hak Cipta Lagu, Inul Siap Hadapi dengan Legowo
 
Ini Alasan Inul Daratista Berdamai Dengan KCI
 
Gugatan KCI Terhadap Inul Daratista Ditolak!
 
Keterangan Tiga Saksi Ringankan Inul Daratista
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]