Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pencemaran Nama Baik
Ini Alasan Benny Ramdhani Sesalkan Penangkapan Robertus Robet oleh Kepolisian
2019-03-08 20:18:21

Benny Ramdhani saat hadir menjadi salah satu pembicara dalam acara 'Gatra Bicara' di Jakarta.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua DPP Bidang Organisasi Partai Hanura dan juga sebagai Wakil Direktur Kampanye Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (TKN KIK) Jokowi-Ma'ruf Amin, Benny Ramdhani menyesalkan penangkapan aktivis serta dosen akademis, Robertus Robet oleh pihak kepolisian.

Penangkapan itu terkait 'nyanyian' Robertus Robet dalam orasi Aksi Kamisan yang digelar kelompoknya di kawasan Monas Jakarta pada 28 Februari 2019 lalu. Aksi Kamisan pekan ke-576 yang mengangkat tema 'Tolak Dwifungsi TNI' itu diduga menghina institusi, yakni ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia).

Orasi nyanyian yel-yel itu, menurut Benny, Robertus Robet hanya sekedar memberikan kritik kepada ABRI, dimana saat itu seharusnya ABRI menjadi pelindung rakyat.

"Dia (Robertus) sekedar mengingatkan tentang sejarah kelam masa lalu dimana ABRI yang seharusnya menjadi pelindung rakyat, penjaga NKRI dan juga penjaga merah putih agar bendera putih tidak turun dari tiangnya, tetapi malah terjerumus kedalam politik kekuasaan," ujar Benny di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Jum'at (8/3).

"Jadi kritik Robertus kepada ABRI pada saat itu, sedangkan ABRI saat reformasi kan sudah berubah menjadi TNI," jelasnya.

"Saya (dulu) juga termasuk aktivis 98 saat menggulingkan orde baru, karena itu juga bagian dari kritik terhadap ABRI yang terjerumus kedalam politik kekuasaan," katanya.

Selain menyesalkan, Benny juga menilai penangkapan itu keliru.

"Seratus persen aparat kepolisian terlalu berlebihan dan saya meyakini tuduhan yang melatarbelakanginya penangkapan itu yang dilakukan adalah keliru," cetusnya.

"Saya berharap beliau dibebaskan dan dihentikan kasus terhadap Robertus," tukasnya.

Sementara tanggapan sama juga dilontarkan oleh pihak-pihak yang menyayangkan penangkapan itu, seperti dari Koalisi Masyarakat Sipil, aktivis serta politisi muda Dahnil Simanjuntak, dan Ketua Umum Projo Budi Arie.

Sebelumnya, Robet ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan menghina TNI. Robet diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP mengenai dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau berita bohong (hoax), dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.

Berikut narasi orasi 'nyanyian' Robertus Robet berupa yel-yel;

Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Tidak berguna
Bubarkan saja
Diganti Menwa
Kalau perlu diganti Pramuka.(bh/amp)


 
Berita Terkait Pencemaran Nama Baik
 
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
 
• Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
 
• Diduga Lalai, Pengusaha Muda Laporkan sebuah Bank Pemerintah ke Polisi
 
• Kasus Denny Siregar, Kapolda Jabar: Saya Baru Dengar dari Wartawan
 
• Ustadz Maheer Ditangkap, Tengku Zulkarnain Tanya Soal Penghina Habib Rizieq
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]