Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Bambang Soesatyo
Ini Alasan Bamsoet Lontarkan Kritik Pedas ke Jokowi
Monday 10 Aug 2015 06:37:47

Ilustrasi. Politikus Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet).(Foto: dok.BH)
JAKARTA, Berita HUKUM - Politikus Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) kerap mengeluarkan kritik pedas terhadap pemerintah yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi). Berbagai kritik dilontarkan Bamsoet lantaran merasa Presiden Jokowi kerap mengeluarkan kebijakan yang salah kaprah dan merugikan bangsa.

"Mengapa saya mengeritik?. Ya karena kita semua ingin pemerintahan Jokowi tidak berakhir di tengah jalan," ujarnya kepada Okezone, Minggu (9/8).

Menurut Bamsoet, kritik yang pedas terhadap Presiden Jokowi merupakan ungkapan keprihatinan atas jalannya pemerintahan yang menurutnya belum maksimal hingga saat ini. Bahkan, Bamsoet menyebut jika kritik terhadap Presiden Jokowi tak dilakukan oleh siapa pun, termasuk dirinya, maka hal tersebut merupakan bentuk ketidakpedulian masyarakat terhadap pemimpinnya.

“Membiarkan pemerintahan lakukan kesalahan terus menerus, sama saja dengan menjerumuskannya ke pemakzulan,” tegas Bamsoet yang juga anggota Komisi III DPR RI ini.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyindir Bamsoet yang kerap melontarkan kritik pedas terhadap dirinya. Pernyataan tersebut dikatakan dalam pidato pembukaan acara pelantikan Dewan Pimpinan Nasional Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) di Balai Kartini, Jakarta.

"Ketika pelantikan banyak sekali yang ke atas, tapi yang saya inget wajah Pak Bambang Soesatyo, saya enggak tahu Pak Bambang kalau kritik saya kok pedas banget," katanya.

Tak berhenti disitu, Presiden Jokowi juga meminta Bamsoet untuk tidak takut terhadap kritikan pedasnya selama ini. Pasalnya, Presiden Jokowi tidak meneruskannya ke pasal penghinaan presiden.

"Itu enggak masuk ke penghinaan presiden. Jadi diteruskan saja. Enggak masalah karena kritik itu tanda perhatian dan tanda cinta," terangnya.(Ari/okezone/bh/sya)


 
Berita Terkait Bambang Soesatyo
 
Bamsoet Terima Anugerah Warga Kehormatan Utama Korps Brimob
 
Indonesia Kondusif, Ketua DPR Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi
 
Cyber Army Penting untuk Ketahanan Nasional
 
Bambang Soesatyo: Jabatan Ketua DPR Sebagai Amanah
 
Bambang Soesatyo Hari Ini Bakal Dilantik sebagai Ketua DPR RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]