Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Penipuan
Ingin membebaskan Keluarganya, Pengusaha Medan Tertipu Miliaran Rupiah
Tuesday 05 Jun 2012 00:17:13

Ilustrasi
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ingin membebaskan sanak familinya dari kasus narkoba. Seorang pengusaha asal Medan, malah tertipu miliaran rupiah.

Hal itulah yang sedang didalami penyidik jajaran Polda Metro Jaya. Pasalnya ada pelaku penipuan, yang mengaku dekat dengan Kapolda Metro Jaya, Irjen Untung S Rajab, sehingga bisa menanggani kasus yang melibatkan salah seorang anggota keluarga dari korban.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, korban yang diketahui berinisial W, tertipu hingga Rp1,4 miliar. Awalnya, tersangka yang berinisial RH mengaku kepada korban bisa melepaskan adik ipar W yang sedang terlibat kasus narkoba dan ditahan.

Dengan meminta sejumlah uang yang akan dibagi-bagikan ke penyidik Polda, anggota BNN dan jajaran Polres. W pun percaya dan menyerahkan uang pertama sebesar Rp 400 juta hingga Rp 1,4 miliar. Tetapi adik ipar W tak kunjung keluar. Karena merasa tertipu, W pun melapor ke Polda Metro jaya.

“RH sendiri bekerjasama dengan pelaku lain yang mengaku sebagai pejabat BNN dan penyidik di Polda Metro. Tetapi setelah kedoknya terbongkar, RH kemudian menghilang,” ungkap Rikwanto saat ditemui wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (4/5).

Lebih lanjut Rikwanto menjelaskan, saat ini Polisi sudah menangkap dua orang tersangka, yakni S dan AA. “Dan penyidik masih kejar RH,AA,D," tuturnya.

Ditambahkan Rikwanto, D berperan sebagai anggota BNN gadungan, RH adalah orang mengaku kenal dekat dengan Kapolda, S dan A mengaku kenal dengan penyidik Polda. Mereka berkolaborasi untuk mengelabui korban dan mengaku bisa masuk ruang tunggu Kapolda dan akrab dengan orang-orang di sekitarnya. Padahal, ruang tunggu Kapolda itu berlaku untuk umum dan bisa dimasuki siapa saja. (dbs/biz)


 
Berita Terkait Penipuan
 
Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
 
Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
 
Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
 
Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
 
Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]