Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Ingin Sejahterahkan Keluarga, Sopir Angkot Alih Profesi Sebagai Pengedar Sabu-Sabu
Thursday 08 Nov 2012 01:50:23

Kasat Narkoba Polres Samarinda, Kompol Veby DP Hutagalung.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Karena ingin mendapatkan untung yang besar untuk mensejahterakan keluarga dari bisnis yang menggiurkan, pria yang berinisial HA yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir angkot, beralih profesi menjadi bandar narkoba.

HA (43) warga jalan Damai RT 003, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, Selasa (6/11) sekitar pukul 18.00 WITA, ditangkap oleh Jajaran Reserse Narkoba (Reskoba) Polresta Samarinda. HA ditangkap bersama temannya HE (38) warga jalan Gelatik gang Aman RT 15 Kelurahan Temindung Permai Samarinda.

Kasat Narkoba Polresta Samarinda, Kompol Feby DP Hutagalung kepada wartawan Rabu (7/11) mengatakan bahwa, penangkapan terhadap kedua pelaku HA dan HE berawal dari informasi warga, "pada saat penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 4 paket sabu-sabu dengan berat total 1,2 gram, 2 bendel plastik pembungkus sabu-sabu, 4 unit handphone, dan alat hisap sabu seperti pipet, obor dan korek api," jelas Feby.

Feby juga memaparkan, "sehari sebelumnya sekitar pukul 10:00 WITA Senin (5/11), Jajaran Reserse Narkoba (Reskoba) Polresta Samarinda juga menangkap 4 orang tersangka sebagai pengedar narkoba. Tersangka yang ditangkap tersebut adalah sepasang suami dan istri berinisial, YE (28) dan JLB (17). Mereka ditangkap dirumahnya di jalan Bung Tono Rel 5 RT 30 Samarinda Seberang. Selain itu, untuk pelaku yang ke 3, Reskoba Polresta Samarinda juga mengamankan inisial ES (30). Dari ke 3 pelaku tersebut, polisi berhasil mengamankan 1 paket sabu-sabu seberat 0,61 gram, 2 bandel plastik berisi sabu-sabu, pipet dan uang sebesar Rp 2 juta, serta seperangkat timbangan," jelas Feby.

"Sekitar pukul 02.30 WITA, pilisi kembali menangkap MY (26) (Pelaku ke 4) di TKP rumah kontrakan tersangka di jalan Sirat Salman nomor 33 Samarinda. Dari tangan MY selaku pengedar, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 16,18 sabu-sabu, 7 butir ekstasi, dan sepasang alat hisap serta uang tunai Rp 53.700.000 dari hasil penjualan barang haram tersebut," pungkas Feby.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Narkoba
 
• Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
• Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
• BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
• 2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
• Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]