Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Gorontalo
Ingin Paslon HATI Menang Paripurna, Fadel Diminta Segera Naik Panggung Kampanye
2016-11-15 12:05:42

Ilustrasi. Ir. H. Fadel Muhammad mantan Gubernur Gorontalo.(Foto: Istimewa)
GORONTALO, Berita HUKUM - Salah satu Fungsionaris DPD PDI P Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin meminta Fadel Muhammad yang notabene suami dari calon Gubernur Gorontalo, Hana Hasanah, agar segera naik panggung untuk mengkampanyekan paket HATI (Hana Hasanah- Toni Yunus).

"Kerja tim sukses akan lebih termotivasi, bila Fadel Muhammad terjun langsung untuk mengkampanyekan HATI kepada rakyat gorontalo dengan tampil naik panggung kampanye," ujar La Ode Haimudin.

Menurut Aleg DPRD Provinsi Gorontalo ini, survey HATI hingga saat ini sudah mencapai diatas 30 persen.

"Akan lebih sempurna lagi atau Paripurna kemenangan di Pilgub, jika pak Fadel totalitas memenangkan HATI," jelasnya.

Apalagi kata Wakil Ketua DPRD ini, Fadel pernah mengatakan, pasca kabar dirinya di copot dari Sekertaris Dewan Pembina DPP Parta GOLKAR, Fadel mengaku dirinya sudah bebas untuk turun mengkampanyekan isterinya.

"Apalagi Visi HATI adalah mengembalikan kejayaan Gorontalo sebagai Provinsi Agropolitan dan Minapolitan, yang pernah di capai Provinsi Gorontalo saat di pimpin Fadel Muhammad lalu.," tandas La Ode.(bh/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
• Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
• Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
• Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
• Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
• Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]