Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Menhut
Ingin Kelola Hutan, Masyarakat Adat Bisa Ajukan ke Menhut
Thursday 01 Aug 2013 16:20:55

Ilustrasi, Hutan.(Foto: Ist)
RIAU, Berita HUKUM - Izin pengelolaan Hutan Desa diharapkan bisa menjadi solusi alternatif bagi masyarakat adat.

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan penerbitan izin pengelolaan Hutan Desa lebih ringkas dibandingkan dengan pengakuan hutan adat melalui Peraturan Daerah.

"Proses pengurusan izin pengelolaan Hutan Desa bisa selesai dalam satu minggu kalau permohonannya sudah masuk ke saya," ujarnya, Senin (29/7)

Zulkifli menambahkan pengajuan izin pengelolaan melalui pemerintah daerah membutuhkan waktu lebih lama. Pasalnya, pengelolaan hutan harus menunggu peraturan daerah yang harus dibahas antara Pemda dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Hingga saat ini, lanjutnya, Kemenhut telah menerbitkan beberapa izin pengelolaan hutan desa. Dua diantaranya dikeluarkan untuk Hutan Desa Segamai dan Hutan Desa Serapung yang berlokasi di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Areal kerja Hutan Desa Segamai dengan luas 2.270 hektare, dikukuhkan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan No.154/Menhut-II/2013. Adapun areal kerja Hutan Desa Serapung dengan luas 1.956 hektare ditetapkan melalui SK menhut No.155/Menhut-II/2013.

Pengakuan atas pengelolaan hutan oleh masyarakat adat muncul selepas Makhkamah Konstitusi mengbulkan sebagian tuntutan masyarakat adat beberapa waktu lalu. Dalam putusan tersebut ditegaskan bahwa Hutan Adat bukanlah hutan negara.

Namun, peraturan tersebut juga menyebutkan bahwa pengakuan Hutan Adat membutuhkan peraturan daerah. Zulkifli menyebut hal tersebut diatur dalam Undang-undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Fasilitator hutan desa Yayasan Mitra Insani (YMI) Herbek meminta pemerintah tidak menyamaratakan masyarakat adat dengan perusahaan dalam pengelolaan hutan.

"Seharusnya masyarakat desa jangan disetarakan dengan perusahaan dalam pengelolaan hutan, sebab dalam banyak hal kemampuan masyarakat sangat terbatas," katanya, seperti dikutip dari bisnis.com.

Herbek menambahkan komitmen pemerintah untuk mendukung pengelolaan hutan desa harus diwujudkan dalam peringkasan proses perizinan. Meski telah memperoleh izin pengelolaan hutan desa, namun masyarakat adat masih harus mengurus beberapa persyaratan.

Merujuk Peraturan Menteri Kehutanan No.P.49/Menhut-II/2008, penetapan areal kerja oleh menhut harus ditindaklanjuti dengan pemrosesan Hak Pengelolaan Hutan Desa dari gubernur. Hak Pengelolaan Hutan Desa-pun terlebih dahulu harus diajukan oleh Bupati kepada Gubernur.

Jika masyarakat adat berminat untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu, pengelola hutan desa juga harus mengajukan harus kembali mengajukan izin pemanfaatan hasil hutan desa ke Kemenhut.(bnc/bhc/rby)


 
Berita Terkait Menhut
 
Menhut Sambangi KPK Terkait Kasus Kebun Binatang Surabaya
 
Puluhan Tahun Tak Terpakai Rocky Minta Menhut Alihkan HTI Ke HTR
 
Ingin Kelola Hutan, Masyarakat Adat Bisa Ajukan ke Menhut
 
Terapkan Program Pengendalian Gratifikasi, KPK dan Kemenhut Tanda Tangani Komitmen Bersama
 
Menhut Canangkan Penanaman 1 Miliar Pohon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]