Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Penganiayaan
Ingin Dipecat, Pekerja Ini Bertindak Nekat
Friday 19 Jul 2013 16:12:36

Ilustrasi, penganiayaan.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Karena ingin dipecat atasannya, seorang pekerja bertindak nekat. Menurut Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat, pelaku yang bernama Rizky Nurfajar diringkus aparat Polsek Cilandak karena telah menganiaya bosnya Jimmy (40) dengan luka bacok sebanyak 35 kali.

Pelaku nekad melakukan hal itu lantaran akan dipecat oleh Jimmy karena tidak bekerja dengan baik.

Peristiwa ini terjadi pada hari Jumat (31/4) yang lalu. Pelaku mendatangi rumah korban dan berniat menghabisi nyawa sang bos. "Kemudian pelaku masuk rumah korban dan menemukan parang. Pelaku diduga mulai menyerang korban pada pukul 02.15 dini hari. Saat itu rumah korban dalam kondisi gelap karena lampu dimatikan," ujar Wahyu saat ditemui wartawan di kantornya, Jakarta, Jum'at (19/7).

Setelah mengetahui posisi korban, pelaku langsung menyerang korban yang ketika itu sedang tidur pulas.

Sementara itu, Kapolsek metro Cilandak, Komisaris Sungkono mengatakan, beruntung korban sempat melawan sambil menyelamatkan diri ke pintu keluar.

Karena mendengar gerak-gerik yang mencurigakan kemudian korban bangun. Tetapi, naasnya pintu keluar tertutup dan terkunci. Kemudian korban berusaha kabur melalu jendela sambil membuka gorden. "Korban tidak bisa berbuat banyak ketika pelaku sudah membawa parang," jelas dia.

Usai membacok, pelaku juga merampas uang milik korban senilai Rp 40 juta, 2 ponsel, dan sepeda motor. Saat ini, kata Sungkono, korban masih dirawat di RS Fatmawati dan sedang dalam masa pemiulihan akibat dibacok sebanyak 35 kali.

Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di kawasan Bekasi. Barang bukti yang disita motor Yamaha Jupiter Z, satu ponsel BlackBerry Torch, satu parang, satu celana jins milik korban, satu lembar selimut, satu seprai. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.(dbs/bhc/riz)


 
Berita Terkait Penganiayaan
 
Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan
 
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
 
Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
 
Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
 
Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]