Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Myanmar
Inggris Khawatir dan Desak Myanmar Lakukan Dialog
Monday 11 Jun 2012 17:00:16

Jeremy Browne (kiri) and Thein Sein (kanan). (Foto: Ist)
LONDON (BeritaHUKUM.com) - Inggris mendesak Pemerintah Myanmar melakukan pembicaraan langsung untuk menekan konflik sekterian di wilayah Barat negara itu. Inggris juga merasa khawatir dengan perkembangan yang terjadi di Myanmar saat ini.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Inggris Jeremy Browne mengatakan, pihaknya amat khawatir akan kekerasan yang terjadi dan meminta semua untuk menahan diri.

"Pihak berwenang dan para tokoh harus membuka diskusi untuk mengakhiri kekerasan dan melindungi seluruh warga," ujar pihak Kemlu Inggris, seperti dikutip AFP, Senin (11/6).

"Inggris dan dunia internasional akan terus memonitor situasi ini secara ketat," tegas Browne.

Presiden Myanmar Thein Sein sebelumnya sudah mengeluarkan status darurat di wilayah Rakhine yang terlibat dalam kerusuhan ini. Presiden Thein juga melarang warganya untuk mengunjungi Rakhine, kecuali bila memang dianggap perlu.

Perintah ini merupakan yang pertama dikeluarkan oleh Thein Sein sejak dirinya menjadi presiden. Lewat status darurat memungkinkan pihak militer mengambil alih kendali administrasi di wilayah Negara Bagian Rakhine, yang berbatasan langsung dengan Bangladesh.

Langkah itu diambil setelah terjadi kerusuhan di dua wilayah Rakhine yang menyebabkan tujuh orang tewas dan 17 lainnya terluka. Sementara ratusan rumah milik warga juga dikabarkan terbakar dalam kerusuhan ini.

Menurut Presiden Thein, insiden kekerasan yang terjadi di Rakhine disebabkan oleh rasa tidak puas atas antar umat beragama dan kelompok etnis lainnya. Rasa benci dan dendam yang berlebihan juga membuat konflik ini makin bertambah parah. (bhc/afp/rat)


 
Berita Terkait Myanmar
 
• BKSAP Mengutuk Keras Eksekusi Junta Myanmar atas Aktivis Demokrasi
 
• Pengadilan Myanmar Jatuhkan Vonis 4 Tahun Penjara Bagi Aung San Suu Kyi
 
• BKSAP DPR Dorong Upaya Penyelesaian Konflik di Myanmar
 
• Uni Eropa dan Inggris Jatuhkan Sanksi Baru untuk Pejabat Militer Myanmar
 
• ASEAN Harus Punya Visi Baru Akhiri Aksi Brutal di Myanmar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]