Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Penistaan Agama Islam
Ingat, Si Penista Agama di Luar Negeri Banyak yang Ditembak Mati
2017-03-01 19:36:26

Ilustrasi. Tampak suasana sidang saat kasus penistaan Agama dengan terdakwa Basuki T. Purnama alias Ahok.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menurut pengurus MUI Pusat Anton T. Digdoyo, sidang Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama alias Ahok tersebut merupakan terlama dalam sejarah Indonesia dibanding kasus yang sama sebelum-sebelumnya.

"Karena kasus-kasus serupa tidak sampai 1 bulan langsung vonis dan hukumannya sangat berat. Bahkan (hukuman) maksimal sesuai tuntutan pasal 156 a KUHP," ungkapnya, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (1/3).

Dia menegaskan kasus tersebut harus segera diselesaikan. Karena kasus penistaan agama memiliki derajat keresahan masyarakat sangat tinggi.

"Jika hukum tidak ditegakkan, bisa terjadi instabilitas nasional yang rumit, huru hara di mana-mana, yang merugikan bangsa dan negara secara luas," ungkapnya.

Hukum jalanan bahkan terjadi di negara-negara yang tak memiliki UU Penodaan Agama.

"Misal kasus Majalah Charlie Hebdo (di Perancis) yang menghina Islam, diberondong senapan mesin. Menewaskan 12 orang staf redaksi yang sedang rapat dan seorang hakim di Pakistan ditembak mati di sidang pengadilan karena bilang hukum Islam sudah kuno," tandasnya.

"Indonesia bersyukur punya UU Penodaan Agama juga KUHP. Kita harapkan hukum bisa ditegakkan dengan seadil-adilnya, seberat-beratnya," demikian mantan Petinggi Polri yang pernah menangani sejumlah kasus penodaan agama.

Sementara, sejumlah orang yang sebelumnya tersangkut kasus penistaan dihukum berat. Bahkan mereka ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka.

"Semua kasus tersebut dihukum berat, ditahan sejak jadi tersangka dan divonis penjara berat bahkan makimal sesuai ancaman pasal KUHP," jelas Anton Tabah Digdoyo yang juga sebagai Dewan Pakar ICMI Pusat.

Mereka yang pernah tersangka kasus penistaan agama tersebut antara lain Arswendo Atmowiloto saat menjadi Pemred Tabloid Monitor, Lia Edeen, Permadi, Ahmad Musadeq dan yang terbaru Rusgiani.

"Arswendo cuma meranking tokoh-tokoh yang dikagumi memposisikan Nabi Muhammad di bawah namanya. Pak Permadi cuma bilang saya tak beragama.


Musadeq cuma ngaku nabi terakhir. Lia Edden cuma mengaku Jibril. Bu Rysgiyani cuma bilang tempat sesaji agama Hindu jorok sekali," ungkapnya.

Karena itu, dia menegaskan, Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama yang juga tersangka dalam kasus yang sama harus dihukum lebih berat lagi.

"Karena Ahok mengulang-ulang perbuatannya menghina Tuhan menghina Al-Quran, menghina ulama yang sangat provokatif terhadap umat Islam dan sangat mengancam persatuan dan kesatuan NKRI," tegas mantan petinggi Polri yang semasa aktif menangani kasus penistaan agama.

Apalagi, dia menambahkan, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung bernomor 11/1964, pelaku penistaan agama wajib dihukum seberat-beratnya. Karena itu pula, dia menyentil, Mendagri yang sebelumnya sempat meminta fatwa ke MA.

"Jadi tak perlu fatwa MA. Karena MA tidak keluarkan fatwa tapi SEMA," tandasnya.(zul/rmol/bh/sya)


 
Berita Terkait Penistaan Agama Islam
 
DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
 
HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
 
Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
 
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
 
Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]