Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
E-Tilang
Ingat!! Awal Februari 2020, Tilang Elektronik Resmi Berlaku bagi Pengendara Motor di Jakarta
2020-01-29 17:05:30

Direktur Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf dalam konferensi pers.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan, awal Februari 2020 resmi memberlakukan tilang elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) untuk kendaraan sepeda motor.

"Mulai tanggal 1 Februari 2020 dari jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanan penindakan E-TLE terhadap (pelanggar) pengemudi sepeda motor," kata Direktur Ditlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf, di Polda Metro Jaya, pada Senin (27/1).

Kombes Yusuf menjelaskan, penindakan terhadap kendaraan roda dua yang melanggar akan dilakukan di ruas jalan yang sudah terpasang rambu-rambu E-TLE.

Sementara itu, untuk saat ini kegiatan sosialisasi E-TLE roda dua sudah berjalan dan sudah merekam sejumlah pelanggaran. Namun, penindakan dalam bentuk tilang mulai diterapkan per 1 Februari.

"Untuk saat ini pelanggar tetap mendapatkan surat berisi bukti pelanggaran yang dilakukan, hanya saja surat tersebut masih sebatas peringatan," ujar Yusuf.

Dia mengatakan, tilang elektronik untuk kendaraan roda dua dan roda empat mempunyai prosedur yang sama. Mulai dari tertangkap kamera hingga proses pemblokiran STNK.

"Prosedurnya sama dengan kita melaksanakan E-TLE untuk roda empat kemarin, mulai dari ter'capture", konfirmasi, kemudian dia harus merespons. Kalau tidak ada respon (14 hari), ya kita lakukan blokir terhadap STNK," tukasnya.

Sebagai informasi, kendaraan yang terkena pemblokiran STNK tidak akan bisa melakukan pembayaran pajak, pindah alamat dan sebagainya. Pelanggar harus membayar denda tilang dulu sesuai pelanggaran yang dibuat.

Adapun tujuan penerapan E-TLE untuk sepeda motor, adalah untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas. Kecelakaan lalu lintas, terang Yusuf, berawal dari pelanggaran lalu lintas.

"Supaya masyarakat tertib. Bagaimana supaya tidak melanggar?, Ya (harus) tertib. Bagaimana supaya tertib? Ada kamera. Jadi kalau polisi (ada) hanya beberapa waktu tertentu, kamera ada 24 jam. Sehingga nanti muncul pola pikir (mindset) masyarakat akan tertib karena di sana ada kamera," tandasnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait E-Tilang
 
Dirlantas Polda Metro: E-TLE di Jalan Tol Berlaku untuk Semua Kendaraan, Termasuk Plat Khusus
 
Kapolri Resmi Luncurkan E-TLE Nasional Tahap 1 di 12 Polda
 
Korlantas Polri Siap Luncurkan E-TLE Nasional
 
Diresmikan Kapolda Metro, E-TLE Mobile Akan Rekam Pelanggar Lalu Lintas di Lokasi Rawan
 
Silaturahmi ke Mahkamah Agung, Kapolri Bahas Tilang Elektronik E-TLE
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]