Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Inflasi
Inflasi Harus Tetap Rendah, Kenaikan Harga Mengancam
2018-10-07 07:03:06

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan (Foto: Arief/mr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah mengklaim berhasil menjaga inflasi tetap rendah. Namun, di sisi lain, saat inflasi rendah, kerap muncul isu terjadi kenaikan harga. Kenaikan harga menjadi hal yang tak bisa dihindarkan di tengah nilai tukar rupiah yang terus terdepresiasi.

Berdasarkan kalkulasi Aprindo (Asosiasi Pedagang Retail Indonesia), depresiasi rupiah saat ini akan memicu rata-rata kenaikan harga produk sebesar 5 persen. Sementara itu, hasil kajian Indef menyatakan bahwa 1 persen depresiasi rupiah, berpengaruh sampai 3 persen biaya pokok produksi dalam sektor retail.

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mengatakan, ketika nilai tukar rupiah terdepresiasi 12 persen sejak awal tahun 2018 lalu, maka bisa mempengaruhi 36 persen biaya produksi sektor retail. "Perkiraan barang-barang yang akan mengalami kenaikan harga di triwulan ke-4, yang karena bahan bakunya masih diimpor, antara lain beras, gula pasir, daging sapi, mentega, susu, kosmetik, obat, handphone, dan elektronik," jelas Heri saat ditemui Parlemetaria, Jumat (5/10).

Menurutnya, terjadinya gap antara inflasi dan kenaikan harga barang, juga tidak bisa dilepaskan dari metode yang digunakan. Untuk inflasi, memang pemerintah hanya mengambil sampel harga-harga komoditas tertentu yang umumnya sembako dan kebutuhan dasar. Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, problemnya saat ini kebutuhan masyarakat sudah sangat bervariasi jenis barang dan jasanya. Bisa jadi banyak barang kebutuhan masyarakat saat ini yang tidak tercover sebagai sampling penghitungan inflasi.

"Di situlah juga letak salah satu problemnya. Kita menyarankan pemerintah mulai harus menggunakan big data untuk mengukur inflasi, bekerjasama dengan jaringan ritel dan produsen barang/jasa untuk memonitor pergerakan harga menggunakan sistem IT. Sehingga pengukurannya lebih mencerminkan kondisi sebenarnya," jelasnya.

Pemerintah, sambungnya lagi, harus yang menjadi pelopor dan pembuka jalan. Pemerintah juga harus yang berpihak dan memberdayakan. Jika tidak, maka angka inflasi sulit mencerminkan kondisi yang sebenarnya.(mh/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Inflasi
 
• Anis Byarwati Minta Pemerintah Antisipasi Lonjakan Inflasi Selama Ramadan dan Idulfitri
 
• Rachmat Gobel Minta Pemerintah Waspadai Laju Inflasi Tahun 2022
 
• Banggar DPR: Kebijakan Fiskal 2022 Harus Perhatikan Laju Inflasi
 
• Inflasi Harus Tetap Rendah, Kenaikan Harga Mengancam
 
• Waspadai Inflasi Akibat Gejolak Harga Pangan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]