Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Kebebasan Pers
Industri Pers Harus Kembangkan Pers Nasionalis
Monday 04 Nov 2013 19:35:51

Ilustrasi, Ketua DPR RI Marzuki Alie.(Foto: @marzukialie_MA)
JAKARTA, Berita HUKUM - Industri pers harus mengembangkan indealismenya menjadi pers nasionalis, yaitu pers yang membela kepentingan nasional dan selalu melakukan kontrol sosial. Hal itu disampaikan Ketua DPR RI Marzuki Alie, saat mengikuti Press Gathering Koordinatoriat Wartawan DPR RI di Semarang, Sabtu (2/11) lalu.

Menurut Marzuki, obyektifitas pemberitaan harus dimulai dengan melakukan check n recheck. Dengan begitu pers menjadi profesional. Tak ada lagi berita-berita yang tendensius muncul di media publik. Lembaga-lembaga negara juga diharapkan tidak melakukan intervensi kepada pers.

Acara yang berlangsung di Hotel Grand Candi Semarang, ini dihadiri 83 wartawan dari berbagai media nasional dan daerah. “Pers nasional adalah pers yang menyadari bahwa fungsi dan perannya adalah untuk membela kepentingan nasional. Berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial,” kata Marzuki.

Dalam kesempatam itu, Marzuki juga mengurai sejarah pers nasional dari sejak zaman kolonial hingga era reformasi. Di masa kolonial, pers terbagi tiga, antara pers untuk kepentingan pemerintah kolonial, pers Cina yang dikelola masyarakat Cina dengan menggunakan bahasa Cina, dan pers pribumi sebagai corong organisasi pergerakan nasional. Pers pribumi waktu itu masih bersifat kedaerahan.

Memasuki era 1945-1950-an, pers kita betul-betul menjadi pers perjuangan atau alat untuk meraih kemerdekaan bangsa. Tapi, pada sepuluh tahun kemudian (1950-1960-an), pers menjadi partisan dan alat propaganda politik. Hampir semua partai politik waktu itu memiliki media sebagai corongnya. Di era ORBA pers mengalami depolitisasi dan komersialisasi.

Bahkan, pada 1990-an, pers mulai melakukan repolitisasi lagi, ia tampil lebih kritis terhadap semua kebijakan pemerintah ORBA.

Baru pada masa reformasi, pers menikmati kebebasan pers.

Di masa ini pers mengalami industrialisasi dan komersialisasi.

“Media adalah industri yang menghasilkan komoditas, maka unsure komersial menajdi menonjol. Komersial adalah implikasi dari revolusi media yang mendorong media dengan visi ekonomi. Pihak yang menentukan proses komunikasi adalah pemilik modal, di mana kondisi ini berpengaruh pada visi media,” jelas Marzuki.(mh/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait Kebebasan Pers
 
Polemik Deddy Corbuzier Vs Kemenkumham, Ini Komentar Praktisi Hukum Dolfie Rompas
 
Jamin Kebebasan Berpendapat, Presiden Terima Antara Achievement Award
 
Industri Pers Harus Kembangkan Pers Nasionalis
 
SPRI: Presiden Harus Segera Bertindak Selamatkan Kebebasan Pers
 
Reproduksi Regulasi Usang, Ancaman Bagi Kebebasan Pers
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kepala BGN dilaporkan ke KPK soal dugaan korupsi sertifikasi halal MBG, apa yang diketahui sejauh ini?
Nadiem Makarim dituntut 18 tahun dan Mengganti Rp4,87 triliun pada kasus dugaan korupsi Chromebook
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]