Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
OJK
Industri Keuangan Sakit, DPR Minta Perbaikan dari OJK
2019-12-13 10:00:17

JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati mengaku akan 'mengejar' pertanggungjawaban Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas permasalahan pada industri keuangan, terutama sektor asuransi yang banyak mengalami gagal bayar. Menurut Anis, melalui panitia kerja (Panja) yang akan dibebntuk, nantinya DPR RI akan menagih langkah-langkah perbaikan yang akan dilakukan lembaga pengawas industri keuangan tersebut.

"Ini masalah yang sangat serius. Ada beberapa asuransi. Ada Bumiputera, Jiwasraya dan lainnya. Intinya kita menuntut perbaikan dari OJK sebagai otoritas pengawas punya tanggungjawab penuh pada pengawasan industri keuangan," kata Anis dalam pernyataan tertulis yang diterima Parlementaria, Kamis (12/12).

Anggota Dewan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan, selain menagih sekenario jalan keluar dari masalah yang ada, DPR RI juga ingin mengevaluasi lembaga OJK untuk menemukan berbagai hambatan hingga lembaga itu tidak mampu melakukan deteksi dini terhadap kasus yang ada.

"Kita akan menagih terkait dengan pelaksanaan fungsinya. Bagaimana dia melakukan pengawasan. Paling tidak kita menagih bagaimana langkah perbaikan dari situasi yang terpuruk ini," tutur legislator daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta I ini.

Anis berharap kepada OJK selaku mitra Komisi XI DPR RI, bisa koperatif dan bersinergi untuk berbenah diri agar permasalahan yang sama tidak terulang di kemudian hari. "OJK itu fungsinya pengawasan dan memantau risiko lembaga keuangan agar ada deteksi dini, sehingga diharapkan ditak terjadi kasus yang mengkhawatikan seperti ini," pungkasnya.

OJK mengungkap, terdapat dua skenario dalam penyelamatan PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), diantaranya, membentuk anak usaha baru untuk membayar semua klaim-klaim nasabah dan memperkuat memperkuat bisnis perseroan. Skenario kedua merupakan solusi untuk jangka panjang. Namun, upaya untuk memperkuat bisnis Jiwasraya tersebut masih dibicarakan oleh para pemangku kepentingan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, pembentukan anak perusahaan melalui Jiwasraya Putra, akan mengatasi cash flow perusahaaan untuk membayar semua klaim nasabah. Anak usaha tersebut telah diberi konsesi untuk menjamin asuransi beberapa perusahaan plat merah.

Sebagai informasi, Jiwasraya telah menandatangani kesepakatan kerja sama dan distribusi dengan empat BUMN yaitu PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Pegadaian (Persero), PT Kereta Api Indonesia (Persero), dan PT Telkomsel. "Kita semua tahu, bahwa ini tidak mudah, tapi tetap ada skenario-skenario," ujar Wimboh.

Menurutnya, Jiwasraya Putra dapat menarik investor dengan memanfaatkan kerja sama dengan BUMN lainnya untuk menjual produk asuransi dengan memanfaatkan akses customer based dan jaringan distribusi di empat perusahaan tersebut. "Sehingga dengan hasil itu bisa untuk men-top up cashflow," imbuhnya sembari berharap Jiwasraya dapat menyelesaikan persoalan kewajiban pembayaran klaim pemegang polis yang jatuh tempo pada Oktober 2018.(alw/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait OJK
 
• DPR Menkritisi Kinerja OJK yang Tak Optimal
 
• Para Investor PT Hanson Minta OJK Buka Suspend Saham MYRX karena Tidak Berkaitan dengan Benny Tjokro
 
• Respons OJK Kasus Raibnya Uang Rp 20 Miliar Nasabah Maybank Indonesia
 
• Pengawasan OJK Terhadap Industri Keuangan Masih Lemah
 
• Peran OJK Sebaiknya Dikembalikan ke BI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]