Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Gerakan Anti Narkoba
Indonesia dan Nigeria Tandatangani Kerja Sama Perangi Jaringan Narkoba
Sunday 03 Feb 2013 20:29:31

Presiden SBY dan Presiden Nigeria Goodluck E Jonathan menyaksikan penandatanganan MoU kerja sama pemberantasan narkoba, di Istana Kepresidenan, Abuja, Sabtu (2/2) sore waktu setempat.(Foto: Ist)
NIGERIA, Berita HUKUM - Pemerintah Indonesia dan Nigeria sepakat untuk memerangi jaringan narkoba Afrika Barat. Hal ini dibuktikan dengan telah ditandatanganinya nota kesepahaman atau MoU dalam penanganan narkotika. MoU ini berisikan kerja sama dalam pertukaran informasi jaringan peredaran narkoba dan penanganannya.

Penandatanganan MoU ini dilakukan Menlu Marty Natalegawa dan Menlu Nigeria Joy Ogwu, dan disaksikan langsung oleh Presiden SBY dan Presiden Nigeria Goodluck Abelle Jonathan, di sela-sela pertemuan bilateral di Istana Kepresidenan Nigeria, Sabtu (2/2) sore. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar turut hadir dalam penandatanganan ini.

Kepada wartawan di Hotel Transcorp Hilton, Anang menyampaikan bahwa MoU antara Indonesia dan Nigeria sangat penting. Selama ini diketahui, banyak warga Nigeria yang menjadi jaringan narkoba di Indonesia. Beberapa WNI juga menjadi anggota jaringan peredaran narkoba di Nigeria.

Menurut Anang, setidaknya ada 13 warga Nigeria yang menjadi terpidana hukuman mati dan 12 tersangka lain yang ditangkap akibat kejahatan narkoba di Indonesia.

Selain ada banyak jaringan narkoba, Nigeria merupakan salah satu negara produsen narkoba. Paling banyak yang diproduksi di Nigeria ini adalah narkoba jenis amphetamin type stimulants (ATS), terutama sabu. "BNN di sini juga sering melakukan penggerebekan. Baru-baru ini ada empat pabrik sabu yang digerebek oleh Nigeria," ujar Anang.

Sedangkan Bali Moniaga, Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN, yang turut mendampingi Anang dalam kunjungan ke Nigeria menyampaikan bahwa secara geografis posisi Nigeria sangat strategis dalam peredaran narkoba. Nigeria menjadi hubungan atau perantara peredaran narkoba internasional. Narkoba dari Kolombia juga melewati Nigeria. Dari Nigeria, narkoba kemudian diedarkan di Asia dan Eropa.

Disampaikan oleh Bali Moniaga bahwa MoU kerja sama pemberantasan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika itu merupakan yang pertama bagi BNN kedua negara.(yor/pdn/bhc/opn)


 
Berita Terkait Gerakan Anti Narkoba
 
• INSANO Deklarasikan Gerakan Sosialisasi Pasal 104 dan 108 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
 
• YARA dan Mahasiswa Unsam Langsa Lakukan Kampanye Anti Narkoba
 
• Ubahara Citrakan Kampus Bebas Narkoba
 
• Muzakir Manaf: Jangan Sampai Generasi Aceh Kedepan akan Menjadi Manyat Hidup
 
• Universitas Budi Luhur Jawara Kampus Bersih Narkoba 2013
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]