Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Konferensi Iklim PBB
Indonesia dan Jepang Perkuat Kerjasama Pengelolaan Lingkungan dan Inventarisasi Gas Rumah Kaca
Thursday 06 Dec 2012 12:23:04

Ilustrasi (Foto: Ist)
DOHA, Berita HUKUM - Disela-sela penyelenggaraan Konferensi PBB tahunan ke-18 perubahan iklim (Conference of the Parties/COP) UNFCCC di Doha, Qatar, pemerintah Indonesia dan pemerintah Jepang sepakat untuk meningkatkan kerjasama di bidang pengelolaan dan penanganan permasalahan lingkungan yang selama ini telah terjalin selama lebih dari 20 tahun mulai dari tahun 1989.

Memorandum Kerjasama antara Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Indonesia dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Jepang ditandatangani oleh Menteri Lingkungan Hidup Indonesia Balthasar Kambuaya dan Menteri Lingkungan Hidup Jepang Horiyuki Nagahama di Sekretariat Delegasi Jepang di tempat konferensi COP18 di Qatar National Convention Center, Doha, pada Rabu (5/12). Penandatanganan tersebut juga disaksikan oleh Duta Besar Indonesia untuk Qatar Deddy Saiful Hadi.

Usai menandatangani memorandum kerjasama tersebut, Menteri LH Balthasar Kambuaya mengatakan ada dua hal menonjol yang akan dilakukan dalam kerangka kerjasama tersebut yaitu pembentukan Pusat Kajian Kebijakan Lingkungan dan pembentukan Sistem Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional.

Jepang sendiri mempunyai pengalaman dan telah sukses melakukan inventarisasi gas rumah kaca (GRK) dari sektor-sektor pengemisi. Hasil inventarisasi telah membantu KLH Jepang dalam mengidentifikasi sumber emisi GRK dan strategi penanganan perubahan iklim di negaranya.

Melihat keberhasilan itu, Jepang akan membantu Indonesia melalui KLH untuk membentuk Pusat Inventarisasi GRK Nasional yang bertugas untuk mengumpulkan, mengkoordinir, mereview dan melakukan control kualitas inventarisasi GRK yang dilakukan oleh kementerian dan lembaga yang terkait.

Memorandum kerjasama KLH Jepang dan Indonesia, lanjut Kambuaya, merupakan kerjasama partnership yang setara dengan lingkup kerjasama dalam hal pencemaran udara, pencemaran air, perubahan iklim, manajemen bahan kimia, promosi kesadaran lingkungan, teknologi lingkungan, kota berwawasan lingkungan, perlindungan lapisan ozon dan area kerjasama lain dalam lingkup perlindungan dan perbaikan lingkungan hidup yang akan disepakati bersama Indonesia dan Jepang.

“Dengan penandatanganan memorandum kerjasama yang berlaku selama tiga tahun ini, diharapkan akan lebih meningkatkan kapasitas kerjasama pada berbagai bidang isu lingkungan dan isu perubahan iklim di masa mendatang,” tukas Kambuaya.(fj/ys/tad/yh/es/skb/bhc/opn)


 
Berita Terkait Konferensi Iklim PBB
 
Indonesia dan Jepang Perkuat Kerjasama Pengelolaan Lingkungan dan Inventarisasi Gas Rumah Kaca
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]