Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
PBB
Indonesia Terpilih Kembali Jadi Anggota CSW
Tuesday 12 Mar 2013 21:45:37

Logo CSW ke 57.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Delegasi Indonesia terpilih kembali menjadi anggota CSW untuk periode 2013-2016 melalui sidang Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Status Wanita 'Commission on the Status of Women' (CSW) ke-57 di Markas PBB di New York pada 4-15 Maret 2013.

Wakil Ketua Bidang Politik Kowani, Tatyana Sutara, dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (11/3), mengatakan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar, dan anggota rombongan dari Kementerian Luar Negeri, Kowani yang dipimpin Dr Dewi Motik Pramono dan pengurus Komnas Perempuan serta Gender Harmony menghadiri sidang itu.

Kowani menugaskan tujuh orang pengurusnya untuk hadir di PBB dan mengikuti sidang dengan tema prioritas: Elimination and Prevention of All forms Violence against Women and Girls.

Pembahasan sesi CSW tahun ini berfokus pada isu pencegahan, pelayanan dan respons yang bersifat multisektoral bagi kekerasan terhadap perempuan.

Selain itu sidang juga akan membahas tema revisi berupa kesimpulan dari sesi ke-53 CSW mengenai : The Equal Sharing of Responsibilities between Women and Men, including Caregiving in the context of HIV/ AIDS.

Dokumen utama yang akan dihasilkan CSW adalah kesimpulan tentang tema prioritas, yang mengandung sebuah evaluasi atas berbagai kemajuan, kesenjangan dan tantangan yang ada, serta rekomendasi konkrit untuk ditindak- lanjuti pemerintah, badan-badan antarpemerintah dan pemangku kepentingan terkait lainnya.

Pertemuan akan mengidentifikasi berbagai kampanye hambatan dan tantangan terkait upaya mengakhiri kekerasan terhadap perempuan, sejalan dengan Beijing Platform for Action, yang disahkan saat Konferensi Dunia mengenai Wanita tahun 1995.

Di sela-sela sidang, delegasi Indonesia diterima oleh Dubes Perwakilan Tetap RI di PBB Desra Percaya Sidang yang dihadiri oleh para dewan nasional wanita dan dewan internasional wanita dari 45 negara anggota yang dipilih berdasarkan keterwakilan geografis atau kawasan dengan keanggotaan selama empat tahun dalam satu masa pemilihan, akan membahas berbagai isu terkait kesetaraan gender dan pemajuan hak-hak perempuan.

Delegasi dari Kowani antara lain wk ketua Bidang Politik Kowani, Tatyana Sutara, Wak Ketua Bidang Luar Negeri Kowani Uli Silalahi, anggota Bid Luar Negeri Kowani Efin Effendi, anggota Bidang Agama Kowani Beatrice dan Evita dari Yayasan Kowani.(dry/ipb/bhc/opn)


 
Berita Terkait PBB
 
• Kutuk Kekerasan Israel di Huwara Nablus, BKSAP Desak DK PBB Gelar Sidang Darurat
 
• Sekjen PBB Sebut Dunia Dalam Bahaya, HNW: PBB Jangan Mandul
 
• Ini Harapan MUI Terpilihnya Kembali Indonesia Anggota Tidak Tetap DK PBB
 
• Muhammadiyah: Selamat Kepada Pemerintah Atas Terpilihnya Indonesia Anggota Tidak Tetap DK PBB
 
• Presiden AS, Donald Trump Menuduh PBB Salah Urus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]