Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
ILC
Indonesia Lawyer Club (ILC) TVOne, Kena Teguran KPI
Saturday 15 Sep 2012 00:05:51

Program tayangan TV One, Indonesia Lawyer Club (ILC), (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM – Program tayangan TVOne, Indonesia Lawyer Club (ILC), tersandung teguran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Adapun tayangan ILC yang kena teguran, pada tanggal 28 Agustus 2012 mulai pukul 19.31 WIB menayangkan adegan narasumber (Indra Sahnun Lubis) yang mengomentari pernyataan Denny Indrayana tentang "Advokat Koruptor = Koruptor", dengan kalimat, "Kalau seperti yang dikatakan Denny ini, pantasnya itu sebagai penjaga masjid aja lah Kalau lihat dari mukanya dan matanya berbicara, saya lihat seperti ada gangguan jiwa pada dirinya", katanya.

Pada adegan lain, Indra Sahnun Lubis juga mengatakan, "Jadi nggak pantaslah dia jadi Wamen. dari orangnya, bentuk tubuhnya, nggak pantas". Pada adegan lain ditayangkan narasumber lain (Hotman Paris Hutapea) yang mengomentari pernyataan Denny, "Ini sudah bukti nyata, pada saat dia masih miskin, pada saat dia belum dapat jabatan, dia begitu gencar menyerang istana".

Pada adegan lain Hotman Paris mengomentari kepribadian Denny sewaktu dia memukul petugas LP dan kemudian meminta maaf, "Dia itu ngomong nggak pakai otak".

KPI Pusat menilai bahwa pembawa acara telah melakukan pembiaran terhadap pernyataan narasumber yang mengandung penghinaan terhadap orang dan / atau kelompok masyarakat tertentu. Pernyataan tersebut baru dihentikan oleh pembawa acara setelah salah satu peserta talkshow, yaitu Sujiwo Tejo melakukan protes terhadap komentar Indra Sahnun Lubis.

Jenis pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepada orang dan / atau masyarakat tertentu dan norma kesopanan yang ditayangkan oleh lembaga penyiaran.

Program tersebut telah mendapatkan 2 (dua) kali surat peringatan, untuk itu KPI Pusat meminta untuk segera melakukan perbaikan internal pada program untuk memastikan agar penayangan adegan yang melanggar P3 dan SPS tidak terulang kembali.

Tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar P3 Pasal 9 serta Pasal 15 ayat (1) huruf a,c,f dan ayat (2) serta SPS Pasal 9 serta Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, d, dan g.(bhc/kpi/rls/rat)


 
Berita Terkait ILC
 
Indonesia Lawyer Club (ILC) TVOne, Kena Teguran KPI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]