Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
HAM
Indonesia Dukung Proteksi Hak Asasi Individu Era Digital
Wednesday 14 Jan 2015 00:02:41

BKSAP DPR Nurhayati Ali Assegaf.(Foto: eka hindra/parle/hr)
JAKARTA, Berita HUKUM - BKSAP DPR Nurhayati Ali Assegaf mengatakan, resolusi Sidang umum PBB terkait hak asasi privasi manusia didalam era digital tahun 2013 menghadapi berbagai macam tantangan dalam penerapannya untuk melakukan proteksi Hak asasi bagi individu. Pasalnya, proteksi tersebut tidak hanya pada kondisi offline saja tetapi juga online.

"Tantangan pertama yaitu penegakan hukum yang terkait perlindungan privasi dan keamanan dalam berkomunikasi," ujarnya saat menyampaikan statement Delegasi Indonesia dalam Regional and International Situation : Politics and Security Cyber Spying : Rights to Privacy and Communication Security, dalam sidang APPF ke 23 Ekuador, Senin, (12/1).

Pada dasarnya, lanjutnya HAM terkait privasi itu tidak absolut tentunya ada batasan seperti legitimasi, proporsionalitas, dan kepentingannya. "Indonesia pada dasarnya telah mendukung dan melakukan proteksi HAM sesuai peraturan UUD 45. Hukum HAM secara luas mendukung kebebasan individu sementara pembatasan dapat dilakukan sesuai instruksi pengadilan dan lembaga hukum yang ada," paparnya.

Indonesia, lanjut dia, telah mengadopsi UU Transaksi Informasi dan Elektronik pada tahun 2008 yang intinya mencegah penggunaan informasi tertentu melalui media elektronik termasuk data personal tanpa keterlibatan orang tersebut. "Tantangannya yaitu terkait efektifitas dari UU, dan keamanan proseduralnya, " ujarnya.

Isu lainnya, papar Nurhayati, yaitu keterlibatan entitas bisnis dalam penggunaan data persoalan dari individu tersebut. "Saat ini sudah umum terjadi ketika beberapa perusahaan menggunakan data persoalan individu tanpa memperhatikan kepentingan bisnis dan promosi mereka," jelasnya.

Karena itu, lanjutnya, perlu adanya kerjasama untuk mendorong kampanye dan proteksi terhadap Hak asasi individu dalam era digital saat ini. "Keterlibatan negara dibutuhkan agar entitas bisnis selalu memberikan dukungannya untuk penerapan prinsip PBB terhadap HAM dan kepentingan bisnis," tambahnya.

Sebagai penutup, tambah Nurhayati, delegasi Indonesia mendorong semua negara untuk memperhatikan secara penuh rekomendasi yang dilaporkan oleh UN high commisioner for Human rights terkait isu HAM privasi di era digital. "Saya meminta semua negara menjamin berbagai kebijakan yang diterapkan sesuai dengan hukum dan HAM internasional," tutupnya.(Sugeng/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait HAM
 
Willy Aditya Harap Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Jadi Solusi Progresif
 
Prabowo Subianto Ditantang Minta Maaf ke Publik Soal Dugaan Pelanggaran HAM Masa Lalu
 
Jokowi: Dengan Pikiran Jernih Saya Mengakui Pelanggaran HAM Berat Memang Terjadi
 
Pemerintah Indonesia Diminta Tanggapi Serius Tuduhan Pelanggaran HAM dalam Aplikasi Pedulilindungi
 
Polri Gelar Lomba Orasi Unjuk Rasa Peringati Hari HAM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]