Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kemenkumham
Indonesia Dapat Dukungan Palang Merah Internasional Usai Sampaikan Program Hukum Humaniter
2019-12-12 15:24:52

The 33rd International Conference of the Red Cross and Red Crescent atau Konferensi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang diselenggarakan pada 9 hingga 12 Desember 2019 di Jenewa, Swiss.(Foto: Dok.Humas Ditjen AHU Kemenkumham)
JAKARTA, Berita HUKUM - Indonesia mendapatkan dukungan positif dari The International Committee of the Red Cross (ICRC) atau Komite Palang Merah Internasional terkait program kerja pada bidang Hukum Humaniter Internasional (HHI). Hal itu terungkap dalam The 33rd International Conference of the Red Cross and Red Crescent atau Konferensi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang diselenggarakan pada 9 hingga 12 Desember 2019 di Jenewa, Swiss.

Pada konfrensi tersebut, perwakilan Indonesia yang tergabung dalam tim Panitia Tetap Hukum Humaniter (PANTAP) Indonesia menyampaikan posisi Pemerintah Indonesia tentang relevansi HHI pada saat ini maupun di masa depan. Posisi Indonesia ini didukung oleh peran aktif komite nasional dalam melakukan diseminasi dan pengembangan HHI melalui kajian yang tengah dilakukan yaitu kemungkinan Pemerintah Indonesia untuk meratifikasi Protocol To The Hague Convention Of 1954 For The Protection Of Cultural Property In The Event Of Armed Conflict, The Hague, 26 March 1999 (Protokol II Tahun 1999 tentang Pelindungan Dipertinggi Terhadap Cagar Budaya Pada Masa Konflik Bersenjata).

Melalui siaran persnya yang diterima di Jakarta, Kamis (12/12) Azharuddin selaku Kasubdit Hukum Internasional Direktorat Otoritas Pusat Hukum Internasional (OPHI) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen AHU Kemenkumham) menjelaskan peran aktif PANTAP Indonesia dalam memastikan penghormatan HHI melalui berbagai kegiatan, membuat Komite Nasional HHI Belgia mengundang PANTAP Indonesia untuk mempresentasikan capaiannya pada side event dengan dimoderatori Duta Besar Kerajaan Belgia, H. E. Geert Muylle.

Dalam penyampaian di side event bertemakan National International Humanitarian Law Comitee; a Success, Perwakilan PANTAP Indonesia, Azharuddin menyampaikan program utama PANTAP Indonesia 4 tahun (2019-2023) ke depan yakni penyusunan ketentuan nasional di bidang pelindungan cagar budaya pada masa konflik bersenjata, proses digitalisasi diseminasi HHI dan kajian terhadap isu-isu kontemporer HHI.

"Digitalisasi diseminasi HHI bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin mengetahui HHI dan salah satu upaya diseminasi HHI yang dilakukan Indonesia dengan menjangkau masyarakat luas, tidak hanya institusi pemerintah dan militer sebagaimana selama ini telah dilakukan dengan intensif," kata dia.

Azharuddin menyatakan bahwa capaian PANTAP Indonesia selama ini tidak terlepas dari kerja sama yang baik dengan The International Committee of the Red Cross (ICRC) Regional Delegation to Indonesia and Timor-Leste.

Capaian dan program kerja yang disampaikan PANTAP Indonesia mendapatkan tanggapan dari ICRC Pusat. Pihak ICRC Pusat menyatakan dukungannya terhadap program kerja PANTAP Indonesia di bidang digitalisasi diseminasi HHI yang sejalan dengan salah satu program utama ICRC saat ini di ranah Komite Nasional HHI yaitu pembangunan Online Community for National Committees and Similar Entities on International Humanitarian Law.

Selain itu, ICRC menyatakan siap membantu PANTAP Indonesia melalui consultation meeting maupun technical assistance dalam proses pembuatan website PANTAP Indonesia.

"Kerja sama yang baik antara institusi pemerintah, militer dan organisasi internasional dinilai dapat membantu efektivitas implementasi HHI yang menjadi dasar fundamental keberadaan dan relevansi HHI sebagai salah satu cabang hukum internasional yang pada tahun ini telah berusia 70 tahun," kata ICRC Pusat.

Untuk diketahui, International Conference of the Red Cross and Red Crescent dilaksanakan setiap 4 tahun sekali. Konferensi internasional ini merupakan pertemuan yang bersifat non-politik dan menjadi forum pengambilan keputusan tertinggi gerakan palang merah internasional. Tema besar Konferensi Internaisonal kali ini: Act Today, Shape Tomorrow dengan topik utama di bidang HHI yaitu Bringing IHL Home: A Road Map for Better National Implementation of IHL yang telah diterjemahakan oleh PANTAP Indonesia dalam road map PANTAP Indonesia 2019 - 2023 yang berisi program utama PANTAP Indonesia dalam kurun waktu 4 tahun ke depan dalam rangka peningkatan implementasi HHI.(bh/mos)


 
Berita Terkait Kemenkumham
 
Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim
 
Menkumham Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya
 
Indonesia dan Belanda Kerjasama Perangi Kejahatan Transnasional
 
Ditjen Imigrasi Kemenkumham Perketat Sistem Penerbitan Paspor demi Cegah TPPO dan Calon PMI Non-prosedural
 
Legislator Pertanyakan Penunjukan Dirut PT Krakatau Steel Jadi Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]