Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Penistaan Agama Islam
Indonesia Blokir Film Anti Islam di YouTube
Friday 14 Sep 2012 00:09:25

Film Anti Islam (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan pengelola situs berbagi video YouTube untuk memblokir akses terhadap video film anti Islam berjudul 'Innocence of Muslims.'

Video tersebut telah menyulut sentimen anti Amerika di Libia dan Mesir. Unjuk rasa di konsulat AS di Benghazi, Libia, menewaskan sejumlah warga negara AS termasuk sang duta besar J. Christopher Stevens.

Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informasi, Gatot Dewabrata, mengatakan pada BBC Indonesia akses diharapkan sudah terblokir dalam waktu kurang dari 24 jam.

"Kami memulai korespondensi resmi pagi ini dan diharapkan dalam satu hari atau bahkan kurang, YouTube sudah memblokir aksesnnya", kata Gatot.

Ini bukan pertama kali Indonesia mengambil tindakan preventif terhadap materi bersumber dari internet yang dinilai memiliki potensi meresahkan masyarakat.

"Pada tahun 2008, kami melakukan hal serupa untuk memblokir akses terhadap film 'Fitna'', kata Gatot lagi.

Selain Indonesia, film itu juga diblokir di Afghanistan. Media Amerika Serikat menyebutkan film itu disutradarai oleh seorang pengembang properti Amerika keturunan Israel dengan tujuan untuk mengangkat apa yang ia sebut kemunafikan Islam.

Wall Street Journal memberitakan film itu dibuat oleh sutradara AS keturunan Israel dan menggambarkan Islam sebagai 'kanker'.

Pastor Amerika, Terry Jones yang memicu protes keras di Afghanistan setelah mengatakan akan membakar Alquran, mengatakan akan mempromosikan film tersebut.

Ribuan orang turun ke jalan - jalan di Afghanistan selama beberapa pekan untuk memprotes pembakaran Quran yang tidak disengaja di dekat pangkalan AS di Kabul Februari lalu.(bbc/bhc/rby)


 
Berita Terkait Penistaan Agama Islam
 
DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
 
HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
 
Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
 
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
 
Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]