Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Kerusakan Hutan
Indofood Agri Tolak Tudingan Rusakkan Habitat Orangutan Kalimantan Timur
Tuesday 19 Mar 2013 18:59:24

Pembersihan hutan tanggal 24 Januari 2013 di Kutai Timur, Kalimantan Timur yang menjadi habitat orangutan di lokasi 1 20’25.20 N dan 117 5’30.00 E.(Foto: Ist)
KALTIM, Berita HUKUM - Terkait adanya dugaan perusakan habitat orangutan di wilayah konsesi perkebunan kelapa sawit yang mereka kuasai, PT Gunta Samba Jaya, anak perusahaan grup Indofood Agri Resources, telah menyampaikan jawaban mereka terhadap pertanyaan yang disampaikan oleh Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI). Dalam surat tersebut, GAPKI melakukan klarifikasi kepada PT Gunta Samba Jaya setelah adanya laporan dari pihak Centre for Orangutan Protection bahwa telah terjadi perusakan hutan dengan kategori High Conservation Value Forest di kawasan konsesi yang dikuasai oleh PT Gunta Samba Jaya, Senin (18/3).

Dalam jawaban yang dikirimkannya, PT Gunta Samba Jaya mengaku bahwa mereka belum pernah menemukan orangutan di lokasi kerja mereka, selain itu pihak perusahaan juga mengaku bahwa mereka melakukan pembukaan hutan berdasar atas izin yang sudah diperoleh dari pihak pemerintah dan badan terkait.

Namun dalam suratnya, PT Gunta Samba Jaya juga mengakui bahwa foto-foto yang dikirimkan kepada mereka memang foto aktivitas pembukaan lahan di kawasan konsesi milik perusahaan, namun mereka menampik tuduhan keberadaan orangutan di wilayah ini.

Pihak Centre for Orangutan Protection sendiri bersama Kementerian Kehutanan kini melakukan pengecekan lokasi peristiwa ini sejak tanggal 17 Maret 2013. “Semestinya, proses pengecekan ini dilakukan seminggu sebelumnya, ini sudah mundur dari jadual semestinya,” ungkap Hardi Baktiantoro.

Keberadaan Kementerian Kehutanan dan COP akan mengumpulkan data dan fakta terkait pengaduan yang dilakukan oleh COP terhadap perusakan hutan yang masuk sebagai kategori HCVF di konsesi PT Gunta Samba Jaya.

Sementara itu, kendati laporan kepada Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia sudah masuk sejak lama dan kini tengah dalam pengecekan Kementerian Kehutanan, namun aktivitas penebangan hutan di lokasi tersebut tetap berlangsung. Pemerhati masalah sosial dan lingkungan di Kalimantan Timur, Niel Makinuddin mengatakan bahwa kawasan Kong Beng dan Sekitarnya memang habitat orangutan sejak lama.

“Kawasan Kong Beng dan sekitarnya dari dulu memang merupakan habitat alami dari orangutan jenis Pongo pygmaeus morio. Sub jenis morio ini termasuk jenis yang jumlahnya paling sedikit di Kalimantan dibandingkan sub jenis lainnya yakni pygmaeus pygmaeus. dengan lokasi sebaran di Kalbar, dan pygmaeus wurmbii dengan lokasi sebaran di Kalteng,” katanya.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, perusahaan PT Gunta Samba Jaya, yang merupakan bagian dari Indofood Agri Resources yang dikuasai oleh taipan Anthony Salim dan bermarkas di Singapura, disinyalir oleh Centre of Orangutan Protection telah merusak habitat orangutan di Kecamatan Kong Beng dan Desa Miau Baru, Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Pada tanggal 4 Oktober 2012 silam, BKSDA Kalimantan Timur bersama COP mengevakuasi seekor anak orangutan berusia sekitar 1,5 tahun dari seorang petani bernama Maktam di Desa Japdam, Muara Wahau, Kalimantan Timur. Menurut penuturan Maktam, bayi orangutan ini terpisah dari ibunya saat buldoser melakukan penghancuran hutandi wilayah PT Gunta Samba Jaya dua bulan sebelumnya.

Setelah peristiwa pertama tersebut, seekor bayi orangutan berusia satu tahun kembali diselamatkan pada tanggal 24 Januari 2013 silam dari seseorang bernama Agus di Desa Miau Baru, Kecamatan Kong Beng, Kutai Timur, Kalimantan Timur. Pada hari yang sama, beberapa foto dan video penebangan hutan yang merupakan habitat orangutan di kawasan tersebut sempat diambil oleh COP.

PT Gunta Samba Jaya adalah salah satu anak perusahaan PT Salim Ivomas Pratama, yang berada dibawah naungan grup Indofood Agri Resources yang berpusat di Singapura, dan terdaftar secara sah dengan nomor usaha 200106551G di Republik Singapura. Perusahaan Singapura ini menguasai konsesi di wilayah Miau Baru, Kecamatan Kong Beng, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur seluas 8378 hektar.(mgb/bhc/opn)




 
Berita Terkait Kerusakan Hutan
 
MA Vonis PT Merbau Pelalawan Lestari Bayar Denda Rp 16 Triliun atas Perusakan Lingkungan
 
Pemerintah: Pemanfaatan Barang Bukti Kayu, Potensi Modus Baru Pembalakan Liar
 
IDM Desak Perbup dan Perkab Sorong Dicabut terkait Tata Hutan
 
Ribuan Hektar Hutan di Minsel Rusak
 
Rehabilitasi Hutan Agar Lestari
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]