Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
India
India Terbelah Setelah Pemimpin Hindu Mengkritik Bunda Teresa
Wednesday 25 Feb 2015 07:04:45

Motivasi Bunda Teresa membantu rakyat miskin India dipertanyakan oleh pemimpin Hindu.(Foto: Istimewa)
INDIA, Berita HUKUM - Keributan besar terjadi di India akibat komentar pemimpin Hindu yang menyatakan bahwa kegiatan amal bunda Teresa memiliki satu tujuan untuk mengubah rakyat miskin India memeluk agama Kristen. Mohan Bhagwat yang merupakan pemimpin organisasi nasionalis Hindu (RSS) dikenal dekat dengan Perdana Menteri Narendra Modi.

Komentar ini langsung menuai kritik lewat sosial media baik dari kalangan politisi oposisi maupun rakyat biasa. Komentar Mohan tersebut dilontarkan beberapa hari setelah PM Modi bersumpah untuk melindungi kebebasan beragama di India.

Pernyataan Perdana Menteri India itu disebabkan serangkaian serangan terhadap beberapa gereja di Delhi.

Penolong kaum termiskin

Bunda Teresa, yang bekerja selama hampir 50 tahun menolong kaum termiskin di Kalkuta, mendirikan badan misionaris amal yang berujung kepada penghargaan Nobel atas jasanya pada tahun 1979.

India juga menghargai kontribusinya lewat penghargaan Bharat Ratna, penghargaan tertinggi negara India bagi penduduk sipil.

"Kegiatan Bunda Teresa adalah hal yang positif. Tetapi memiliki satu tujuan, untuk mengubah agama orang yang dibantu menjadi Kristen," Bhagwat mengatakan saat berbicara di Rajasthan pada hari Senin.

"Masalahnya bukan tentang pergantian agama, tetapi bagaimana ini dilakukan dengan kedok menolong kaum miskin, dalam konteks ini bantuan yang dilakukan menjadi hilang nilainya," ia menambahkan.

Partai oposisi menuntut permintaan maaf dari Mohan dan mengatakan bahwa mereka akan membahas isu ini di parlemen.

"Tak seharusnya Bunda Teresa dihina seperti ini," kata pemimpin kongres Rajiv Shukla.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait India
 
Petir Mematikan di India: Lebih 2.500 Orang Meninggal Akibat Tersambar Setiap Tahun, Mengapa Terjadi?
 
Kashmir Diisolir, Diblokir: Salat Jumat dan Jelang Idul Adha di Jaga Puluhan Ribu Tentara
 
India Luncurkan 20 Satelit dalam Satu Misi
 
India dan Iran Teken Kesepakatan Pelabuhan Bersejarah
 
India Terbelah Setelah Pemimpin Hindu Mengkritik Bunda Teresa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]