Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Media
Independensi Media Jadi Esensi Demokrasi
2017-05-03 23:03:04

Acara peringatan Hari Kebebasan Pers Dunia (World Press Freedom Day) 2017 di Jakarta Convention Center, Rabu (3/5).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kebebasan pers diyakini Director General United Natoons Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) Irina Bokova mampu memperkuat masyarakat dan menjadi esensi penting dalam demokrasi. "Kebebasan pers memiliki peran sangat vital untuk membentuk masyarakat damai dan inklusif untuk mencapai MDG's. Saya yakin media yang independen dan pluralistik menjadi esensi bagi demokrasi juga untuk pembangunan berkelanjutan." jelas Irina pada peringatan Hari Kebebasan Pers Dunia (World Press Freedom Day) 2017 di Jakarta Convention Center, Rabu (3/5).

UNESCO dikatakan oleh Irina akan meneruskan upaya penegakan pers yang bebas."Kebebasan pers penting untuk memperkuat masyarakat dan pembangunan berkelanjutan. Selain itu UNESCO akan mempromosukan kebebasan berekapresi dan berupaya melindungi wartawan dari tindak kekerasan." ungkap Irina.

Penghargaan UNESCO bagi wartawan diberikan melalui pemberian award dalam setiap peringatan Hari Kebebasan Pers Dunia (World Press Freedom Day). Selain itu, UNESCO juga bekerja sama dengan profesional untuk memberikan training bagi wartawan.

Penujukan Indonesia sebagai tuan rumah peringatan Hari Kebebasan Pers Dunia (World Press Freedom Day) 2017 diyakini Wakil Presiden Jusuf Kalla mampu memperkuat posisi Indonesia dalam menjaga kebebasan pers yang baik dan bertanggung jawab.

Tahun ini World Press Freedom Day 2017 diselenggarakan di Indonesia, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan Pers dan Media bersama Pemerintah. Tema World Press Freedom Day 2017 kali ini adalah "Critical Minds for Critical Times: Media's role in advancing peaceful, just and inclusive societies". Tema ini diambil untuk mendorong jurnalisme yang berkualitas agar media dapat kontribusi terhadap Sustainable Development Goals (SDGs).(VE/kominfo/bh/sya)


 
Berita Terkait Media
 
• LSP Pers Indonesia Apresiasi Digitalisasi dan Pelayanan Prima PTUN Jakarta
 
• Dewan Pers Indonesia dan SPRI Ajukan 8 Tuntutan Kemerdekaan Pers kepada Presiden
 
• LKPP Terima Pengaduan WAKOMINDO Terkait Diskriminasi Kerjasama Media di Pemerintahan Daerah
 
• Biro PP Lakukan 'Media Visit' Massifikasi Informasi Kinerja DPR dan Persiapan IPU
 
• Perselisihan Kapolrestro Depok-Wartawan Dimusyawarahkan, Kompolnas: Media Membantu Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]