Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Indosat
Indar Atmanto Divonis 4 Tahun JPU Pikir-Pikir
Monday 08 Jul 2013 15:54:28

Terpidana Indar Atmanto, saat di dampingi Pengacaranya Luhut Panjaitan selepas di Vonis 4 tahun.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor Jakarta Selatan, menghukum PT, Indosat IM2 membayar uang denda penganti kerugian negara sebesar Rp 1,3 trilun.

Ganti kerugian negara sebesar Rp 1,3 trliun di bayar kepada negara dalam jangka waktu 1 tahun, ujar Ketua Majelis Hakim Agung, Senin (8/7)

Indar Atmanto Dir Utama PT Indosat IM2 dinyatakan bersalah telah menandatangani perjanjian kontrak antara PT Indosat Tbk dengan PT Indosat Mega Media IM2, tentang akses internet broadband melalui jaringan 3 G, internet servis provaider dimana PT Indosat IM2 mendapatkan saham 66% dan PT Indosat Tbk hanya mendapat saham 34%.

Terdakwa Indar Atmanto di dakwa atas tanda tangan perjanjian di atas diduga telah terjadi tindak pidana Korupsi yang menguntungkan dirinya orang lain, atau koorporasi.

Adanya perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, dan Korporasi PT Indosat IM2.

"Yang dimaksud perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau koorporasi, yang menjadikanya kaya dari perbuatan melanggar hukum," ujar Majelis Hakim.

Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fadli Jumanha menaggapi Vonis hakim ini, mengatakan kepada pewarta BeritaHUKUM.com masih akan pikir-pikir kita memiliki waktu satu minggu," ujarnya.

Ketita ditanya, kapan untuk mengeksekusi terpidana Indar Atmanto?

Fadli menjawab, "tadi sudah dengar dibacakan Vonisnya," ujar Fadli.

Jaksa Fadli ketika ditanya pewarta kapan mulai melakukan penyidikan dan penangkapan terhadap Dir PT Indosat Tbk yang telah dinyatakan hakim melakukan tidak Pidana bersama-sama?

JPU Fadil menolak menangapi dan mengatakan, "nanti kita
masih belum kesana, masih pikir-pikir dahulu masih ada waktu kita 1 Minggu," ujarnya.

Walau di Vonis bersalah Hakim Pengadilan Tipikor tidak ada memerintahkan untuk segera melakukan penahanan terhadap Indar Atmanto, dimana hingga saat ini status Indar masih tahanan kota.

Indar sendiri ketika ditanya pewarta BeritaHUKUM.com , apakah merasa diuntungkan dengan status tahanan kota?

Indar menolak menjawab dengan mengatakan, "sudah saya jelaskan tadi, di dalam," ujar Indar Minggu (7/7) di warung daun Cikini Jakarta Pusat.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Indosat
 
LAPAK Desak Kejagung Tuntaskan Skandal Kasus Indosat
 
Akhirnya Mahkamah Agung Tolak PK Eks Dirut IM2
 
Paska Kasus IM2 Indosat, Menkopolhukam Sambut Sejumlah Perwakilan Masyarakat Telekomunikasi
 
Kasus Indosat - IM2, Sekretaris Korporat Diperiksa Penyidik
 
Penyidik Kejagung Periksa Indar Atmanto dan Jhonny Swandy Sjam
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]