Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Indosat
Indar Atmanto Divonis 4 Tahun JPU Pikir-Pikir
Monday 08 Jul 2013 15:54:28

Terpidana Indar Atmanto, saat di dampingi Pengacaranya Luhut Panjaitan selepas di Vonis 4 tahun.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor Jakarta Selatan, menghukum PT, Indosat IM2 membayar uang denda penganti kerugian negara sebesar Rp 1,3 trilun.

Ganti kerugian negara sebesar Rp 1,3 trliun di bayar kepada negara dalam jangka waktu 1 tahun, ujar Ketua Majelis Hakim Agung, Senin (8/7)

Indar Atmanto Dir Utama PT Indosat IM2 dinyatakan bersalah telah menandatangani perjanjian kontrak antara PT Indosat Tbk dengan PT Indosat Mega Media IM2, tentang akses internet broadband melalui jaringan 3 G, internet servis provaider dimana PT Indosat IM2 mendapatkan saham 66% dan PT Indosat Tbk hanya mendapat saham 34%.

Terdakwa Indar Atmanto di dakwa atas tanda tangan perjanjian di atas diduga telah terjadi tindak pidana Korupsi yang menguntungkan dirinya orang lain, atau koorporasi.

Adanya perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, dan Korporasi PT Indosat IM2.

"Yang dimaksud perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau koorporasi, yang menjadikanya kaya dari perbuatan melanggar hukum," ujar Majelis Hakim.

Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fadli Jumanha menaggapi Vonis hakim ini, mengatakan kepada pewarta BeritaHUKUM.com masih akan pikir-pikir kita memiliki waktu satu minggu," ujarnya.

Ketita ditanya, kapan untuk mengeksekusi terpidana Indar Atmanto?

Fadli menjawab, "tadi sudah dengar dibacakan Vonisnya," ujar Fadli.

Jaksa Fadli ketika ditanya pewarta kapan mulai melakukan penyidikan dan penangkapan terhadap Dir PT Indosat Tbk yang telah dinyatakan hakim melakukan tidak Pidana bersama-sama?

JPU Fadil menolak menangapi dan mengatakan, "nanti kita
masih belum kesana, masih pikir-pikir dahulu masih ada waktu kita 1 Minggu," ujarnya.

Walau di Vonis bersalah Hakim Pengadilan Tipikor tidak ada memerintahkan untuk segera melakukan penahanan terhadap Indar Atmanto, dimana hingga saat ini status Indar masih tahanan kota.

Indar sendiri ketika ditanya pewarta BeritaHUKUM.com , apakah merasa diuntungkan dengan status tahanan kota?

Indar menolak menjawab dengan mengatakan, "sudah saya jelaskan tadi, di dalam," ujar Indar Minggu (7/7) di warung daun Cikini Jakarta Pusat.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Indosat
 
LAPAK Desak Kejagung Tuntaskan Skandal Kasus Indosat
 
Akhirnya Mahkamah Agung Tolak PK Eks Dirut IM2
 
Paska Kasus IM2 Indosat, Menkopolhukam Sambut Sejumlah Perwakilan Masyarakat Telekomunikasi
 
Kasus Indosat - IM2, Sekretaris Korporat Diperiksa Penyidik
 
Penyidik Kejagung Periksa Indar Atmanto dan Jhonny Swandy Sjam
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]