Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Sampah
Implementasi UU Pengelolaan Sampah Perlu Diawasi
2022-06-21 21:49:27

JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Adang Daradjatun sepakat bahwa implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang ada saat ini perlu perlu mendapat pengawasam. Meski begitu, ia menilai bahwa peraturan perundangan terkait sampah tersebut, masih banyak ketentuan umumnya yang belum dinyatakan secara tegas, sehingga penegakan hukumnya sulit untuk diterapkan.

"Jadi kalau menurut saya, apakah perlu perubahan pikir terhadap masalah yang berhubungan dengan undang-undang. Undang-undang ini menarik. Ada pidananya, tapi di ketentuan umumnya si pengelola tidak dinyatakan secara tegas," ujar Adang dalam RDPU Baleg DPR RI dengan narasumber dalam rangka pemantauan dan peninjauan atas UU Pengelolaan Sampah di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (16/6).

Adapun pada masyarakat, menurut Adang, pembentukan pola pikir tersebut cukup sederhana. Politisi PKS itu menjelaskan bahwa masyarakat saat ini hanya perlu panduan dari pemerintah pusat, juga panduan terkait peran dari pihak swasta.

"Untuk itu, saya merasa yang ini yang paling penting sekarang. Soalnya kalau kita lihat di negara tetangga, ya sudah, bukan hal yang ya walaupun ada proses yang puluhan tahun, tapi setelah dengan teknologi, itu (sampah diproses) dalam waktu singkat," imbuhnya.

Adang pun mengusulkan agar DPR berfokus pada teknologi guna mengelola sampah di Indonesia. Meski demikian menurutnya, pembahasan teknologi ini merupakan pemikiran dari sudut pandang lapangan, sehingga sulit untuk dibicarakan dalam konteks undang-undang. "Kalau untuk saya secara pribadi, saya lebih mau loncat langsung ke teknologi soalnya akan lama lagi kalau berbicara tentang mengharapkan masyarakat dan sebagainya," pungkas legislator dapil DKI Jakarta III tersebut.(hal/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Sampah
 
Sisa Makanan, Plastik, dan Kertas Komposisi Sampah Paling Dominan
 
UU Pengelolaan Sampah Untuk Menjaga Lingkungan
 
Ditjen PSLB3 KLHK Didesak Miliki Langkah Terukur Tangani Volume Sampah
 
Sampah Plastik: Reduce dan Reuse Dahulu sebelum Recycle
 
Implementasi UU Pengelolaan Sampah Perlu Diawasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]