Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Pemuda Muhammadiyah
Implementasi Gerakan Nalar Baru Pemuda Muhammadiyah
Friday 12 Jun 2015 11:48:50

Puncak acara Milad Pemuda Muhammadiyah ke-83 dihadiri oleh sejumlah tokoh, diantaranya, Ketua MPR RI Zulkifli Hassan, Mantan Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, dan beberapa mantan ketua PP Pemuda Muhammadiyah.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Saat ini, Pemuda Muhammadiyah di bawah kepemimpinan Dahnil Anzar Simanjuntak memiliki tema besar bernama Nalar Baru Gerakan Pemuda Muhammadiyah, Pemuda Muhammadiyah harus mengembalikan semangatnya di era Kyai Dahlan mendirikan Muhammadiyah yakni semangat menegakkan keadilan sosial.

Implementasi dari Gerakan Nalar Baru Pemuda Muhammadiyah, periode ini Pemuda Muhammadiyah memiliki 3 agenda aksi yaitu Agenda percepatan Gerakan Dakwah, Agenda Percepatan Gerakan Sosial-Politik dan Agenda Percepatan Gerakan Global. Hal tersebut disampaikan Bendahara Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Abdul Rahman Syahputra Batubara saat dihubungi via telpon di sela acara malam puncak resepsi milad ke 83 tahun Pemuda Muhammadiyah, Rabu (10/6).

Menurut Batubara, bagi Pemuda Muhammadiyah teknologi informasi adalah alat dakwah paling penting. Pada periode kali ini, Pemuda Muhammadiyah mendorong seluruh kadernya untuk menggunakan teknologi informasi untuk mensyiarkan agenda-agenda gerakan dakwah Pemuda Muhammadiyah, meramaikan dan menggembirakan gerakan lewat teknologi.

"Saat ini Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah telah membentuk tim media center yang bertugas mengelola semua alat komunikasi Pemuda Muhammadiyah seperti website, email, social media, TV dan Radio Streaming,~ jelasnya. Batubara berharap, Kader Pemuda Muhamadiyah diusia organisasinya ke 83 tahun ini menjadi momentum untuk terus memberikan pencerahan bagi bangsa Indonesia agar menjadi negara yang maju dan mempercepat terwujudnya masyarakat islam yang sebenar-benarnya.

Dalam puncak acara Milad Pemuda Muhammadiyah ke-83 yang diadakan di Gedung Nusantara 4 Kompleks MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, dihadiri oleh sejumlah tokoh, diantaranya, Ketua MPR RI Zulkifli Hassan, Mantan Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, dan beberapa mantan ketua PP Pemuda Muhammadiyah.(mac/muhammadiyah/bh/sya)


 
Berita Terkait Pemuda Muhammadiyah
 
• Soal Jatah Kursi Menteri, Pemuda Muhammadiyah Dorong dari Profesional
 
• Muktamar XVII Pemuda Muhammadiyah Tetapkan Sunanto dan Fikar sebagai Ketum dan Sekjend
 
• Pemuda Muhammadiyah Tantang Sandiaga Uno Hadirkan Perubahan Ekonomi
 
• MA Menolak PK Ahok, Pelapor Ahok Menilai Langkah MA Sudah Tepat
 
• Berikut Ini Hasil Kongres Ulama Muda Muhammadiyah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]