Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Pembelian Sukhoi
Imparsial: Pembelian Pesawat Sukhoi Sarat Kejanggalan
Monday 05 Mar 2012 16:26:30

Pesawat tempur Sukhoi 30-MK2 (Foto: Mik-news.tk)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Rencana pemerintah RI untuk membeli enam unit pesawat tempur Sukhoi 30-MK2 buatan Rusia, mulai dipertanyakan. Pasalnya, dalam upaya pengadaan salah satu dari jenis alat utama sistem persenjataan (alutsista) itu, sarat dengan kejanggalan. Demikian dikatakan Direktur Program Imparsial Al Araf dalam jumpa pers di Kantor Imparsial, Jakarta, Senin (5/3).

Menurut dia, indikasi permainan dalam proses pengadaan pesawat tempur Sukhoi itu, dapat dilihat dari mahalnya harga yang jumlahnya tidaklah kecil. Harga pembelian Sukhoi itu mencapai 470-500 juta dolar AS untuk enam buah pesawat. Sedangkan pada pengadaan tahun 2010, nilai pembelian Sukhoi dari produsen yang sama hanya berkisar 55 juta dolar AS. Tiap satu unit Sukhoi terjadi kemahalan harga hingga 83 juta dolar AS.

Selain itu, lanjut dia, pemerintah lebih memilih sumber dana dari pinjaman luar negeri atau kredit komersial. Padahal, pemerintah Rusia menyediakan fasilitas state loan sebesar 1 miliar dolar AS. Tapi pemerintah RI malah tidak menggunakannya. Hal lain yang patut dipertanyakan adalah pembelian Sukhoi itu menggunakan pihak ketiga, bukan melalui antarkedua pemerintah atau G to G.

“Kami menduga dengan adanya keterlibatan pihak ketiga, pembelian enam pesawat Sukhoi dengan menggunakan mekanisme Kredit Eksport (KE) diduga adanya keterlibatan agen pihak ketiga. Hal ini tercantum dalam Dinas Pengadaan TNI AU bernomor Peng/13/X/2011/Disadau tertanggal 21 Oktober 2011 yang ditandatangani Sekretaris I dan Ketua Panitia Pengadaan Sukhoi,” tandasnya.

Al Araf juga menyebutkan , Dinas Pengadaan TNI AU telah melaksanakan penunjukkan langsung untuk program pengadaan Sukhoi 30-MK2 dan dukungannya yang didukung dari fasilitas KE TA 2011. Penyedia barang dan jasa yang ditunjuk itu adalah JSC Resoboron Export Rusia yang diageni PT Trimarga Rekatama, agar segera mendaftar dan mengambil dokumen prakualifikasi.

“Resoboron Export Rusia memiliki kantor perwakilan di Jakarta, artinya TNI AU tidak perlu menggunakan jasa agen. Semua ini merupakan bukti kuat dan jelas bahwa adanya agen itu merupakan adanya permainan yang berujung pada ketidakwajaran dan kejanggalan harga pengadaan pesawat temput Sukhoi tersebut,” jelas Al Araf.

Seperti diketahui, pemerintah RI telah menandatangani kontrak pembelian pesawat tempur Sukhoi 30-MK2 sebanyak enam unit dari pemerintah Federasi Rusia sebagai bagian dari rencana pembentukan satu skuadron Sukhoi yang berbasis di pangkalan udara Hasanuddin, Makassar, Sulsel. Sebelumnya, Indonesia telah memiliki 10 unit Sukhoi yang terdiri dari dua unit jenis SU-27SK, tiga unit jenis Su-27SKM dan dua unit jenis Su-30MK, tiga unit jenis Su-30MK2 dengan harga 470 juta

Pengadaan Sukhoi di atas adalah bagian dari upaya memodernisasi alutsista untuk periode 2010-2014 yang diperkirakan menelan anggaran hingga Rp 149,78 triliun. Rinciannya, untuk pengadaan alutsista sebesar Rp 87,32 triliun, perawatan dan pemeliharaan Rp 62,46 triliun, untuk 2010 dialokasikan Rp23,10 triliun, 2011 Rp 32,29 triliun, dan 2012 Rp 29,66 triliun. Sedangkan untuk 2013 sebesar Rp 32,58 triliun dan terakhir pada 2014 sebesar Rp 32,15 triliun.(inc/wmr)


 
Berita Terkait Pembelian Sukhoi
 
• KPK Perlakukan Khusus Laporan Pembelian Sukhoi
 
• Koalisi LSM Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Sukhoi
 
• Menhan Siap Diperiksa KPK
 
• Imparsial: Pembelian Pesawat Sukhoi Sarat Kejanggalan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]