Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Jiwasraya
Imbas Rp 50 M Belum Kembali, Puluhan Nasabah Jiwasraya Gugat Kembali ke PN Jakpus
2021-12-02 11:20:59

Suasana persidangan saat pemeriksaan berkas legal standing kasus Jiwasraya.(Foto: BH /ams)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pasca uang sebesar Rp.50 Miliar belum jua kembali lagi, imbasnya, para nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebanyak 52 orang kembali lagi menggugat perusahaan pelat merah itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Terdapat 11 tergugat dalam kasus ini, yaitu PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Standard Chartered Bank Indonesia, PT. Bank Victoria International Tbk, PT. Bank KEB Hana Indonesia, PT. Bank DBS Indonesia, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Keuangan, PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, dan PT. Asuransi Jiwa IFG. Dalam sidang perdana tersebut tidak semua tergugat hadir di PN Jakarta Pusat, Selasa, (30/11)

Dalam sidang perdana tersebut, agendanya pemeriksaan legal standing kuasa dari penggugat dan tergugat, dan sidang selanjutnya akan dilanjutkan kembali pada 21 Desember 2021.

Menurut salah seorang kuasa hukum 52 nasabah Jiwasraya, Bunga Siagian menyatakan pada intinya kami minta untuk uang itu kembali, nilai pokok dan juga bunganya, seperti yang dijanjikan. Karena dari 52 nasabah, total kerugian mencapai Rp 50 miliar.

"Total kerugian dari nasabah ini jika dikira-kira semuanya Rp 50 miliar dan itu belum artinya belum menghitung kerugian yang immaterilnya ya," ujarnya kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri jakarta Pusat, pada Selasa, 30 November 2021

Menurut Bunga, 52 korban tersebut sudah menaruh dana di Jiwasraya sejak 2018, namun hingga kini belum ada pengembalian."Jadi dana-dana yang tidak dikembalikan inilah yang berdampak ada sakit berkepanjangan, stres, dan ada juga yang sekolah anaknya tertunda,"ucapnya.

Sedangkan menurut korban Asuransi Jiwasraya lainnya, Tommy mengatakan dana kami yang berjumlah 50 miliar itu bagaikan di 'rampok' oleh PT. Asuransi Jiwasraya.

"Tolong pak Jokowi perintahkan bawahan Bapak untuk bayar uang kami, karena ini bagi kami adalah dana yang besar. Kami kumpul berpuluh tahun, bahkan akibat ini, ada beberapa teman kami saat ini ada yang jatuh sakit, ada yang di kursi roda, bahkan ada yang mati," ujar Tommy.

Sedangkan menurut salah seorang kuasa hukum penggugat Saor Siagian menjelaskan pada perkara Nomor 659/PDT.G.2021/PN.Jkt.Pst ini, pihaknya telah menemui Direksi Jiwasraya, serta bertemu Menteri BUMN pada 24 Juni 2021 lalu.

"Saat itu Bapak Erick Tohir, Bapak Robertus Billitea, dan Bapak Hexana Tri Sasongko ikut hadir. Kami seperti melihat harapan. Namun demikian, hingga saat ini rupanya hanya janji kosong yang kami terima," ungkapnya.

Pasalnya menurut Saor kliennya ini telah menunggu selama dua tahun, agar bisa mendapatkan dana itu kembali. Namun hingga kini belum juga jelas keberadaan uang tersebut.

"Akibatnya kami menggugatnya, karena dana atau uang yang nyangkut di PT. Jiwasraya tersebut berinbas kepada klien kami, ada yang jadi sakit, strees, dan ada juga yang membuat sekolah anaknya tertunda," ungkapnya.

Itu sebabnya kata Saor kami meminta PT.Jiwasraya yang dalam hal ini pemiliknya adalah Pemerintah. Dimana Mentrri BUMN dan Mentri Keuangan dapat turut serta mengembalikan dana klien kami tersebut, tandasnya.(bh/ams)


 
Berita Terkait Jiwasraya
 
• Imbas Rp 50 M Belum Kembali, Puluhan Nasabah Jiwasraya Gugat Kembali ke PN Jakpus
 
• 16 Kendaraan Mewah Hasil Rampasan Negara dari Perkara Jiwasraya Resmi Dilelang
 
• BPUI Harus Transparan Atasi Kasus Jiwasraya
 
• Pledoi: Ada Konspirasi Berdasarkan Asumsi untuk Menjerat Benny Tjokro dalam Perkara Jiwasraya
 
• Jaksa Tuntut Beni Tjokro Seumur Hidup. Penasehat Hukum: Tuntutan Jaksa Hanya Asumsi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]