Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Kecelakaan Pesawat
Imbalan US$5 Juta untuk Pembocor Informasi MH370
Monday 09 Jun 2014 20:04:50

Ilustrasi. Pesawat Malaysia Airlines dengan penerbangan MH370 hilang pada tanggal 8 Maret lalu hilang dan belum ditemukan hingga kini.(Foto: Istimewa)
MALAYSIA, Berita HUKUM - Keluarga penumpang pesawat Malaysia yang hilang meluncurkan kampanye pengumpulan dana untuk mendapatkan informasi tentang penerbangan MH370.

Mereka berusaha mendapatkan paling tidak US$5 juta atau sekitar Rp50 miliar "untuk mendorong berbagai pihak membocorkan informasi", demikian pernyataan pihak keluarga.

Pesawat Malaysia Airlines dengan penerbangan MH370 hilang pada tanggal 8 Maret ketika terbang dari Kuala Lumpur ke Beijing.

Para pejabat mengatakan mereka sedang mengkaji data pencarian, memeriksa dasar laut dan membawa peralatan khusus.

Sampai sejauh ini mereka belum menemukan jejak apapun.

Belum ditemukan

Dengan menggunakan data satelit, para pejabat menyimpulkan pesawat, yang membawa 239 orang tersebut, mengakhiri penerbangan di Samudra Hindia, di sebelah barat laut kota Perth, Australia.

Robot penyelam melakukan pemeriksaan seksama di wilayah tempat sinyal suara diterima tetapi tetap tidak menemukan alat perekam penerbangan pesawat.

Masih belum terdapat penjelasan tentang hilangnya pesawat.

"Kami yakin di suatu tempat, seseorang mengetahui sesuatu dan kami berharap hadiah ini akan mendorong orang tersebut untuk membantu," kata Ethan Hunt yang memimpin proyek yang disebut Hadiah MH370.
Sarah Bajc -yang pasangannya Philip Wood berada di dalam pesawat- mengatakan para keluarga ingin mengkaji tragedi ini dengan 'cara yang baru'.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Kecelakaan Pesawat
 
Pesawat Susi Air Hilang Kontak di Timika, 7 Penumpang Semuanya Ditemukan Selamat
 
Dihimbau, Bagi Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ-182 Agar Hati-hati Tandatangani Surat Pelepasan Asuransi
 
Susanti Agustina: Pengacara Keluarga Korban Pesawat Jatuh
 
FDR Black Box Sriwijaya Air SJ-182 Ditemukan, Panglima TNI: Lokasi Penemuan Sesuai Perkiraan
 
Komisi V Segera Panggil Menhub Pasca Jatuhnya Sriwijaya SJ-182
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]