Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Iptek
Ilmuan Temukan Obat 'Pembalik Penuaan;
Saturday 21 Dec 2013 21:14:52

Ilmuan di Harvard Medical School berhasil membalikkan penuaan.(Foto: BBC)
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Ilmuan AS berhasil melakukan pembalikan penuaan pada eksperimen pada hewan.

Mereka menggunakan zat kimia untuk mengembalikan kesegaran dan kemudaan sel pada tikus dan mengatakan hal itu sama dengan mengubah otot manusia berusia 60 tahun menjadi otot orang berusia 20 tahun.

Namun kekuatan otot tidak bertambah.

Dalam studi yang dipublikasikan di jurnal Cell, para ilmuan mengidentifikasi mekanisme terbaru penuaan dan bagaimana membalikkannya.

Peneliti lain mengatakan "temuan itu sangat luar biasa."

'Temuan penting'

Penuaan dianggap sebagai sesuatu hal yang mutlak, tetapi kini ilmuan di Harvard Medical School telah menunjukkan bahwa dalam beberapa aspek penuaan bisa dibalikkan.

Eksperimen menunjukkan bahwa meningkatkan tingkat kimia bernama NAD, yang jumlahnya menurun seiring pertambahan usia, mahluk hidup bisa memperoleh kembali kemudaan mereka.

Pada tikus, perawatan selama satu minggu berhasil membalikkan tikus berusia dua tahun menjadi enam bulan.

Dr Ana Gomes dari departemen genetika di Harvard Medical School mengatakan, "Kami yakin penemuan ini sangat penting." seperti yang dilansir dari BBC, Sabtu (21/12).

Ia mengatakan kekuatan otot bisa dikembalikan dengan perawatan lain.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Iptek
 
• Detektor Kebohongan di Media Sosial
 
• Ilmuan Temukan Obat 'Pembalik Penuaan;
 
• Dicari Inovator Teknologi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat di Wilayah Perkotaan
 
• Iptek Voice: Membahas Lebih Lanjut, Terowongan Multifungsi
 
• Gelar Teknologi di HPS-32
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]