Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Iptek
Ilmuan Temukan Jaket Tembus Pandang
Friday 22 Jul 2011 00:05:

Istimewa
Perangkat teknologi yang sebelumnya hanya ditemukan di film-film sci-fi, kini mulai bermunculan di kehidupan nyata. Termasuk penemuan mutakhir yang satu ini. Daily Mail, Selasa (19/7) lalu, melansir sekumpulan peneliti dari Cornell Univeristy, AS, berhasil menemukan jaket tembus pandang yang dapat membuat para penggunanya tak nampak.

Jaket ini dilengkapi dengan dua ‘lensa waktu’ yang memperlambat dan menekan sorotan cahaya yang jatuh ke arah jaket. Dua lapis lensa waktu ini menimbulkan adanya jeda antara pemakaian jaket dan menghilangnya si pengguna dari pandangan mata. Sayangnya, kemampuan jaket ajaib ini dalam melenyapkan penggunanya hanya selama 110 nanoseconds. Kalau pun bisa lebih lama, kemampuannya hanya sekitar 120 microseconds.

Popsci.com mencatat, cara kerja jaket tembus pandang ini sama seperti mengendarai motor di jalan raya sekencang mungkin, hingga terlihat seperti terbang atau bahkan tak terlihat sama sekali. Untuk mendapatkan efek semacam ini, tentunya jalan raya harus dibersihkan dari kendaraan lain, atau cara lainnya, kendaraan lain harus bergerak lebih lambat. Hasilnya, saat ada benda yang bergerak dengan kecepatan tinggi, pergerakannya akan sulit untuk direkam.

Ini bukan kali pertama teknologi jaket tembus pandang ditemukan. Tahun 2009, para peneliti dari Duke University di North Carolina mengolah proyek serupa dengan nama Broadband Ground-Plane Cloak. Juga ada riset dari University of St.Andrews di Skotlandia yang menggunakan material Metaflex yang dapat memanipulasi pantulan cahaya.(tbc/biz)


 
Berita Terkait Iptek
 
• Detektor Kebohongan di Media Sosial
 
• Ilmuan Temukan Obat 'Pembalik Penuaan;
 
• Dicari Inovator Teknologi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat di Wilayah Perkotaan
 
• Iptek Voice: Membahas Lebih Lanjut, Terowongan Multifungsi
 
• Gelar Teknologi di HPS-32
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]