Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Illegal Fishing
Illegal Fishing Rusak Habitat Ikan
2019-04-02 20:23:00

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Michael Wattimena usai pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi IV DPR RI dengan Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati, di Balai Wayang Kantor, Bupati Raja Ampat, Papua Barat.(Foto: Andri/rni)
PAPUA BARAT, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Michael Wattimena menegaskan, akibat aktivitas illegal fishing dan perburuan ikan dengan bom, mengakibatkan terumbu karang dan habitat ikan menjadi rusak. Untuk itu, pihaknya mendorong aparat terkait segera menindak dan melakukan pengawasan guna mengantisipasi semakin masifnya aktivitas ilegal itu.

Hal itu diungkapkan Michael di sela-sela pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi IV DPR RI dengan Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati, di Balai Wayang Kantor, Bupati Raja Ampat, Papua Barat, Jumat (29/3). Dalam kesempatan itu, Bupati Raja Ampat mengeluhkan banyaknya illegal fishing dan pemburu ikan menggunakan bom.

"Kami berharap semua masalah yang diungkapkan bupati bisa segera diselesaikan oleh pihak-pihak terkait agar ekosistem terumbu karang dan ikan yang ada di Raja Ampat bisa terjaga dengan baik," jelas Michael, sembari memimpin peninjuan langsung kegiatan dan hasil perikanan masyarakat dan melihat program Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dalam pertemuan itu, Bupati Raja Ampat Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati memaparkan, Raja Ampat memiliki luas wilayah sekitar 46.000 kilometer persegi, dengan 6.000 kilometer persegi berupa daratan, dengan luas 40.000 kilometer persegi sisanya lautan. Kawasan ini sudah cukup lama dijadikan kawasan wisata bahari.

Raja Ampat memiliki banyak potensi bahari, diantaranya 537 jenis karang dunia. Ditemukan pula 1.104 jenis ikan, 669 jenis moluska (hewan lunak), dan 537 jenis hewan karang. Di Raja Ampat juga ada program terhadap 17 kampung dan melibatkan penduduk lokal yang sebagian besar nelayan. Nelayan dilatih membudidayakan ikan kerapu dan rumput laut.(man/sf/DPR/bh/sya)




 
Berita Terkait Illegal Fishing
 
• Forum AALCO ke-61, Indonesia Dorong Illegal Fishing Jadi Kejahatan Terorganisir yang Bisa Dijerat Hukum Internasional
 
• Illegal Fishing Rusak Habitat Ikan
 
• Illegal Fishing dan Kedaulatan Laut Indonesia Menuju Poros Maritim Dunia
 
• Kepala Bakamla RI Hadiri Pembahasan Tindak Lanjut Illegal Fishing Zona Timur
 
• Kebijakan Menteri Susi Hendaknya Perhatikan Nasib Nelayan Kecil
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]