Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai Demokrat
Ikut Konvensi Demokrat, Yusril Ajukan Tiga Syarat
Wednesday 17 Jul 2013 19:20:32

Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam merayakan milad partai PBB yang ke 15, Ketua Dewan Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra mengatakan bersedia menerima tawaran Partai Demokrat untuk ikut serta pada Konvensi calon Presiden. Namun, Advokat senior ini mengajukan tiga syarat kepada PD, salah satu syarat ini harus terpenuhi.

Pertama, dirinya tak harus menjadi kader partai pemenang Pemilu 2009. "Memang Partai Demokrat mau cari capres atau kader?" ujar pendiri PBB tersebut di Jakarta, Rabu (17/7).

Kedua, kalo pun dirinya diwajibkan untuk mundur dari partai politik urutan 14 ini. Yusril mengaku bersedia, asalkan memperoleh posisi strategis di partai Pemerintah tersebut. Posisi tersebut, misalnya, ketua umum atau ketua Majelis Tinggi, itu adalah syarat kedua.

"Buat apa kalau cuma jadi kader kroco?" tanya Yusril, yang juga pakar hukum tata negara.

Alternatif lain, Yusril meminta PD dan PBB berkoalisi mengusung dirinya sebagai kontestan di ajang perebutan kursi Kepala Negara RI pada Pemilu 2014.

"Nanti kan PBB sama Demokrat bisa sama-sama mencalonkan Yusril," kata Yusril.

Sebelumnya, Yusril mengaku menerima undangan mengikuti Konvensi PD dari Ketua Umum DPP PD, Susilo Bambang Yudhoyono dan Sekretaris Majelis Tinggi PD Jero Wacik.(bhc/riz)


 
Berita Terkait Partai Demokrat
 
Mahkamah Agung RI Kabulkan PK Moeldoko Soal DPP Partai Demokrat, Sudah Tergister
 
Pernyataan SBY dan AHY Dipolisikan, Herman Khaeron: Si Pelapor Hanya Cari Panggung
 
Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan: Fakta Big Data, Pembangunan Era Pres SBY Lebih Baik Dibanding Era Pres Jokowi
 
Alasan Partai Demokrat Kabupaten Klaten Desak Anggota DPRD HS Mundur
 
Sambut Rakernas PKS, AHY: Temanya Sejalan dengan Semangat Partai Demokrat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]