Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
KPK Jemput Paksa
Ike Wijayanto Resmi di Tahan KPK
Friday 06 Sep 2013 23:14:54

Juru bicara KPK, Johan Budi sesat setelah (IW) di jumput paksa (tangkap) oleh 2 penyidik KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Plt Panitra Muda Pengadilan Negeri Bandung Ike Wijayanto, usai diperiksa KPK selama 3 jam, akhirnya di jebloskan kedalam penjara Cipinang malam ini pukul 22:00 Wib, untuk sementara Ike ditahan di Rutan KPK sebelum dipindah ke Rutan Cipinang besok pagi. tersangka dalam kasus suap terhadap hakim di Pengadilan Hubungan Industial Bandung baru saja dijemput paksa oleh penyidik KPK di sebuah tempat di Bandung sore tadi Juma'at (6/9).

"Yang bersangkutan ditahan di Rutan Cipinang, akan ditahan untuk 20 hari ke depan," ujar juru bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Ike Wijayanto sebelumnya dijemput paksa oleh penyidik KPK di Bandung. Dia terpaksa dijemput paksa karena telah dua kali mangkir dari panggilan KPK.

"Jemput paksa terhadap tersangka yang dipanggil tidak datang," jelas Johan.

Dalam kasus ini, Pelaksana Teknis Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan (PN) Bandung, Ike Wijayanto ditetapkan KPK sebagai Tersangka, lantaran diduga penerimaan suap memutus perkara dalam kasus tersebut. Kepada hakim PHI Imas Diana Sari. Imas ditangkap karena menerima suap dari Manajer Administrasi PT Onamba Indonesia Odi Juanda sebesar Rp 200 juta.

Menurut Johan Budi, (IW) dijerat penyidik dengan Pasal 12 huruf a atau e atau f atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Korupsi juncto. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya penyidik KPK, juga sudah memeriksa Koordinator Intelijen Kejaksaan Agung, Heru Sriyanto untuk menjalani pemeriksaan sebagai Saksi untuk tersangka (IW). Dan IW sendiri hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai Saksi.(bhc/put)



 
Berita Terkait KPK Jemput Paksa
 
Ike Wijayanto Resmi di Tahan KPK
 
KPK Jemput Paksa Tersangka Ike Wijayanto Setelah 2 Kali Mangkir
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]