Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pilpres
Ijtima Ulama III Dituding Hanya Membela Kepentingan Politik Segelintir Orang bukan Umat
2019-05-03 23:18:56

Habib Sholeh Almuhdar.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ijtima' Ulama III dinilai makin salah kaprah karena dinilai hanya membela kepentingan elite politik tertentu. Padahal tugas ulama mengayomi umat bukan memecah belah.

Karena itu, Habib Sholeh Almuhdar sebagai Anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) untuk tidak mengikuti hasil dari Ijtima' Ulama III.

"Jadi saya minta kepada KPU dan Bawaslu tidak perlu mengikuti keinginan mereka," kata Habib melalui telepon saat diwawancarai, Jumat (3/5).

Seharusnya para ulama itu perannya mengedukasi umat khususnya dalam menyambut bulan Ramadan yang sebentar lagi tiba. Mengajarkan umat menjaga harmoni bukan membenturkan karena membela kepentingan politik segelintir orang atau kelompok.

"Nama ulama kan gede jadi kecil karena hanya melakukan hal untuk kepentingan politik segelintir orang bukan mengayomi masyarakat," ujar Habib.

Hal senada disampaikan Ketua Ikatan Gus Gus Indonesia (IGGI) KH Ahmad Fahrur Rozi. Menurutnya, 5 rekomendasi yang dikeluarkab Ijtima Ulama III menyesatkan umat Islan, rakyat Indonesia umumnya.

Sejatinya, kata Gus Fahrur, Ijtima Ulama III bertujuan membimbing masyarakat ke arah keharmonisan yang sebentar lagi menyambut Bulan Ramadan.

"Harusnya sekarang itu mengajak masyarakat menyambut Bulan Ramadan, hilangkan permusuhan, jaga keharmonisan, pemilu sudah selesai bukan ngompori umat," papar Gus Fahrur.

Gus Fahrur juga menjelaskan, jika ada yang merasa dicurangi bisa diselesaikan melewati jalur hukum bukan menggunakan kekerasan dan tindakan yang meresahkan masyarakat.

"Jangan sampai membuat gerakan untuk menghentikan proses demokrasi ini," pungkasnya.(bh/as)


 
Berita Terkait Pilpres
 
• Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
 
• Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
 
• Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
 
• Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
 
• Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]