Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
PBSI
Icuk Sugiarto Siap Penuhi Panggilan PP PBSI
Wednesday 18 Mar 2015 20:52:31

Icuk Sugiarto (ketiga dari kiri).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Icuk Sugiarto siap memenuhi panggilan Pengurus Pusat Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI) untuk membahas permasalahan yang ada termasuk percopotan dirinya sebagai Ketua Pengurus Provinsi (Pengprov) PBSI DKI Jakarta.

"Jumat (20/3) saya akan menemui pihak PP PBSI. Kami siap menjelaskan permasalahan ini. Apalagi saya sudah mendapatkan surat pengakuan," kata Icuk Sugiarto di Jakarta, Rabu (18/3).

Juara dunia 1983 itu mengaku pihaknya telah mendapatkan pengakuan dari KONI DKI Jakarta, KONI Pusat hingga dari Dewan Pengawas PP PBSI. Semuanya tetap mengakui jika pihaknya sebagai Ketua Pengprov PBSI DKI Jakarta. Menurut dia, dengan bekal pengakuan tersebut pihaknya siap memberikan keterangan kepada PP PBSI dan akan menegaskan jika pihaknya tidak melakukan pelanggaran terutama dalam hal tidak melakukan pelantikan pada Pengkot PBSI Jakarta Timur.

"Dewan Pengawas PP PBSI saja menyayangkan apa yang dilakukan PP. Seharusnya yang berhak mencabut jabatan saya adalah pemilik suara. Saya kira PBSI sudah sewenang-wenang menurunkan saya," katanya menambahkan.

Ayah dari pemain tunggal terbaik Indonesia yaitu Tommy Sugiarto itu juga menyayangkan langkah yang dilakukan oleh PP PBSI terkait pemanggilannya. Seharusnya, pemanggilan dilakukan sebelum dilakukannya Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musoprovlub) PBSI DKI Jakarta.

Pemanggilan terkait dengan pembelaan ini dinilai terlambat karena saat ini sudah diputuskan Ketua Pengprov PBSI DKI Jakarta yaitu Alex Tirta yang terpilih secara aklamasi. Namun, Icuk mengaku akan terus melawan.

"Saya akan tetap berusaha mempertahankan posisi sebagai Ketua Pengprov PBSI DKI. Jika tidak ada titik temu, saya akan melakukan langkah lain yaitu ke BAORI (Badan Arbritase Olahraga Republik Indonesia)," katanya dengan tegas.

Selain ke BAORI, Icuk Sugiarto juga akan meminta bantuan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi untuk turun tangan demi meluruskan permasalahan yang ada.(bhc/yun)


 
Berita Terkait PBSI
 
Icuk Sugiarto Siap Penuhi Panggilan PP PBSI
 
Icuk Gugat Hasil Munas PBSI ke Badan Arbitrase
 
Polemik Pemilihan Ketum PB PBSI, Munas XXI di Yogyakarta
 
Icuk Gugat Munas PBSI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]