Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
PBSI
Icuk Gugat Hasil Munas PBSI ke Badan Arbitrase
Monday 01 Oct 2012 11:06:56

Icuk Sugiarto (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Merasa diperlakukan tidak fair dalam proses pencalonan Ketua Umum PBSI, Icuk Sugiarto melaporkan pelanggaran yang terjadi dalam munas organisasi tepok bulu itu kepada Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) dan Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI). Secara prbadi sebagai kandidat, Icuk juga berencana melaporkan perlakukan tidak menyenangkan yang dialaminya kepada pihak kepolisian.

Didampingi pengacara Juchli Imran Putra dan Ketua Umum Pengprov PBSI Riau dan NTB, Icuk dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Pengprov DKI, menyerahkan berkas pelaporan pelanggaran dan gugatan Munas PBSI itu kepada dua lembaga arbitrase tersebut, Jumat
(28/9). BAKI yang dibawah koordinasi Komite Olimpiade Indonesia (KOI) berkantor di FX Plaza Jakarta, sementara BAORI bentukan KONI berkantor di Gedung KONI Pusat Kompleks Gelora Bung Karno.

"Kita melapor ke BAKI dan BAORI karena keduanya memang merupakan lembaga arbitrase olahraga yang ada di Indonesia. Kita menghormati kedua lembaga ini dan tidak ingin melihat satu lembaga lebih penting dari yang lain. Kita juga berharap jawaban kedua lembaga ini nantinya sama karena kasus pelanggarannya juga sama", ujar Icuk kepada wartawan.

“Sedangkan untuk Mabes Polri, insya Allah minggu depan akan saya layangkan”, tambahnya.

Icuk dan Pengrov PBSI lain menilai hasil Musyawarawah Nasional (Munas) PBSI di Jogjakarta yang dinilai cacat hukum. Menurut dia, banyak aturan yang dilangkahi termasuk tahap pemilihan calon Ketua Umum.

Dikatakan, soal gugatan yang akan dilayangkan ke Mabes Polri adalah soal pelecehan pribadi. Menurutnya, ia sebagai salah satu kandidat resmi yang memegang SK calon ketua umum melalui prosedur pencalonan ternyata tidak diakomodir dalam Munas.

“Saya tidak ada kaitannya dengan Pak Gita Wiryawan, gugatan ini antara saya dengan oknum - oknum pengurus PBSI”, papar Ayahanda dari pebulutangkis Tommy Sugiarto itu.

Dikatakan, dalam Munas itu, mekanisme pemilihan tidak sesuai dengan tata tertib acara yang telah dibuat. Pasalnya, pemilihan Gita Wiryawan sebagai ketum tidak melalui mekanisme pemilihan yang sah.

“Lucunya ketika pemilihan berlangsung, saya dan Pak Gita tidak ada di tempat. Selain itu, menurut jadwal yang tertera pada saat itu acara baru masuk dalam pemandangan umum. Jadi, Pak Gita terpilih tidak melalui pemilihan. Karena nama dua kandidat lainnya yakni saya dan Pak Marzuki Alie digugurkan tanpa alasan yang jelas. Sebagai individu saya merasa dilecehkan”, ungkapnya.

Lebih lanjut Icuk Sugiarto juga mengatakan, sejak awal dia sudah mencium aroma permainan’ dalam Munas di Jogjakarta. Menurut dia, selama 30 tahun berkecimpung di PBSI baru kali ini dia mengalami Munas di dalam ruangan yang sempit dan wartawan dilarang untuk meliput.(sp/bhc/opn)


 
Berita Terkait PBSI
 
Icuk Sugiarto Siap Penuhi Panggilan PP PBSI
 
Icuk Gugat Hasil Munas PBSI ke Badan Arbitrase
 
Polemik Pemilihan Ketum PB PBSI, Munas XXI di Yogyakarta
 
Icuk Gugat Munas PBSI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]