Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Partai Golkar
Ical: Pro Jokowi Segera Dicopot dari Jabatan Golkar, Tanpa Pemecatan Kader
Friday 23 May 2014 02:44:22

Ilustrasi. Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie (Ical).(Foto: BH/ink)
JAKARTA, Berita HUKUM - Persaingan bukan saja dilakukan antar Capres, tetapi di dalam internal partai mulai muncul, sejumlah kader Partai Golkar telah 'mbalelo' dari keputusan resmi mendukung capres Prabowo Subianto dan berpaling ke Joko Widodo (Jokowi). Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie (Ical) telah memutuskan sikap terhadap mereka.

"Tadi sudah diskusi dan menerima keterangan. Kami akan melakukan tindakan sesuai AD/ART yang disahkan Rapimnas," kata Ical, usai rapat pleno DPP Partai Golkar di Kantor DPP Golkar, Jl Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta, Kamis (22/5).

Ical memutuskan pencopotan jabatan bagi kader pro Jokowi yang duduk di struktur partai. Namun mereka tidak dipecat dari kekaderan Golkar.

"Tentu tidak akan diambil tindakan untuk mengeluarkan keanggotaan partai, tapi melepaskan dari jabatan struktural partai," kata Ical.

Kapan? "Segera," jawabnya.

Bagi yang duduk sebagai anggota DPR, kader Golkar pro Jokowi juga tidak akan dikeluarkan dari fraksinya. Ical akan memberikan peringatan tertulis kepada mereka dan menyerahkan ke Mahkamah Partai untuk diketahui siapa saja yang pro Jokowi.

"Yang di DPR, kita akan berikan peringatan tertulis. Kita tidak recall mereka. Namun kita akan berikan ke Mahkamah Partai," tuturnya.

Para kader Golkar pro Jokowi yang duduk di level struktural antara lain Ketua Departemen Bappilu Andi Harianto Sinulinggaa, Ketuaa DPP Agus Gumiwang Kartasasmita, dan anggota Balitbang Golkar Indra J Piliang. Sementara anggota DPR Fraksi Golkar pro Jokowi antara lain Poempida Hidayatullah dan Meutya Hafid.(dnu/jor/detik/dd/bhc/sya)


 
Berita Terkait Partai Golkar
 
Ditanya soal 'Raja Jawa' yang Disinggung Bahlil, Begini Respons Sri Sultan HB X
 
Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat,Begini Nasib Bahlil Sebagai Ketum Baru?
 
Buka Fun Football Pekan Olahraga KAHMI, Bamsoet Tegaskan Capres Golkar Airlangga Hartarto
 
Henry Indraguna Masuk Daftar Dewan Pakar Partai Golkar Masa Bakti 2019-2024
 
Henry Indraguna Kini Menjadi Tenaga Ahli Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]