Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Sindikat Penjualan Bayi
Ibu Jual Bayi karena Alasan Ekonomi
2016-03-31 18:46:14

Tersangka SW dan dua orang perantara penjual bayi berinisial KD (46) dan W (42),(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Seorang ibu berinisial SW (30) tega menjual buah hatinya ber inisial FT yang masih berusia 3 bulan, lantaran ditinggal suaminya dan terdesak masalah ekonomi. SW warga Pedongkelan, Cengkareng, Jakarta Barat, ditangkap saat menjual bayinya di jalan Woltermangunsidi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Surawan mengatakan menangkap SW dan dua orang perantara penjual bayi berinisial KD (46) dan W (42), ketika hendak menjual FT seharga Rp 40 juta kepada polisi yang melakukan penyamaran.

"Ini merupakan anak dari SW yang merupakan ibu korban. Motifnya karena ekonomi. Dia menjual bayi untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Suaminya sudah meninggalkan dia," ujar AKBP Surawan, Kamis (31/3).

Dikatakan Surawan, pengungkapan kasus perdagangan anak ini terungkap dari pengembangan penangkapan empat tersangka terkait kasus eksploitasi anak yang dijadikan pengemis di wilayah Jakarta Selatan.

"Ini dilakukan berkelompok, ada perantara dan penjualnya. SW menjualnya melalui perantara KD dan W kepada pembeli. Pembeli menghubungi dua orang ini, kemudian ibunya akan mengantarkan ke tempat yang sudah disepakati," ungkapnya.

Ia menyampaikan, masalah harga bergantung kesepakatan penjual dan perantara."Perantaranya rata-rata ibu rumah tangga. Perantara mengaku baru sekali, tapi kita masih kembangkan lagi sudah pernah melakukan sebelumnya atau tidak," katanya.

Uang hasil penjual bayi dibagi-bagi, SW sebagai ibu mendapat jatah 14 juta, sedangkan KD mendapat 23 juta dan W mendapat bagian 3 juta.

Kini ketiga pelaku mendekam ditahanan Polres Jakarta Selatan. Pelaku dijerat pasal 2 dan pasal 10 UU RI No.21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdangan Orang. Pelaku juga dijerat pasal 76 dan pasal 83 UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(bh/as)


 
Berita Terkait Sindikat Penjualan Bayi
 
Ibu Jual Bayi karena Alasan Ekonomi
 
Dua Pejabat DKI Diperiksa Polisi
 
Dukcapil DKI Tampik Terlibat Sindikat Penjualan Bayi
 
Terkait Iklan Penjualan Bayi di tokobagus.com, 11 Saksi Sudah Diperiksa
 
Sindikat Jual-Beli Bayi Melibatkan Dokter Terbongkar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kepala BGN dilaporkan ke KPK soal dugaan korupsi sertifikasi halal MBG, apa yang diketahui sejauh ini?
Nadiem Makarim dituntut 18 tahun dan Mengganti Rp4,87 triliun pada kasus dugaan korupsi Chromebook
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]