Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Pemiskinan Koruptor
Ibrahim: Semestinya Hakim Bisa Bertindak Adil
Monday 28 Jan 2013 16:16:59

Dr Ibrahim SH MH, Commissioner Komisi Yudisial RI, saat ditanyai para wartawan, Senin (28/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Siang tadi Komisi Yudisial (KY) menerima laporan dari Febri Diansyah dari ICW, Erwin dari Indonesian Legal Rountable dan beberapa orang lainnya datang melapor terkait persoalan ringannya hukuman pada terdakwa Agelina Sondakh yang diputus 10 Januari 2013.

"Menurut kami mengandung kejanggalan. Beberapa kekeliruan putusan ini membahayakan Angelina Sondakh maupun semua terdakwa kasus korupsi," kata Febri Diansyah.

Menurut Febri Diansyah, Erwin dan beberapa orang yang melapor ke KY, ada dua kekeliruan mendasar dari Majelis Hakim Tipikor. Hakim tidak memerintahkan perampasan barang.

Hakim lebih memilih membuktikan pasal 15 yang mempidanakan 5 tahun penjara. Padahal, ada indikasi pasal 12 huruf a dapat digunakan.

Poin pertama, ada sejumlah fakta persidangan yang membuktikan Angie berpartisipasi aktif yakni berkomunikasi dengan Nazarudin sejak awal, dan terdakwa sadar betul menjalankan perbuatan terlarang itu.

Ini harus menjadi konsen kita kedepan agar hakim tidak memilih pasal yang meringankan. Sebab perbuatan korupsi banyak merusak sendi-sendi bangsa dan negara.

Ke depan, jika ada pejabat negara yang terbukti aktif menerima suap, maka dia harus dijerat dengan pasal 12 a maupun 12 b.

Terkait dengan pemiskinan koruptor. Keputusan hakim menolak penggunaan pasal 18 dalam kasus Angie menghambat pemberantasan korupsi. Karena pasal ini memerintahkan perampasan. Intinya, hakim keliru menggunakan pasal 18.

Bahkan jika nanti ditemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik, maka kami minta KY untuk memprosesnya.

Selain itu, kami juga meminta MA melakukan koreksi. Kami merencanakan akan ke MA dan juga KPK, karena kami menilai ada unsur yang lemah dalam dakwaan jaksa. "Kami mendorong KY untuk menggunakan kewenangannya," cetusnya.

Terhadap kasus Angie, KY sendiri sejak awal memang melakukan pemantauan, "Karena ini kami kategorikan perkara besar," kata Suparman Marzuki selaku Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY.

Pasca putusan Angie 4,5 tahun, KY sudah melayangkan surat yang meminta salinan putusan. KY akan bekerja sama dengan MA terhadap kasus ini, dan yang jauh lebih penting adalah, tidak sedikit putusan hakim juga dilatarbelakangi keterbatasan kemampuan, komitmen, dan cara pandang hakim dalam menangani perkara.

KY memaknai bukan hanya peningkatan ilmu pengetahuan. Banyak hakim nyaman bekerja dengan status quo (posisi yang tetap) sehingga tidak mau membuat lompatan.

"Hakim itu memutus sesuai fakta di lapangan. Semestinya hakim bisa bertindak adil, masyarakat tentu sangat ingin merasakan kebijakan hakim," kata Dr Ibrahim SH MH kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Senin (28/1) di lantai 4 gedung Komisi Yudisial.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Pemiskinan Koruptor
 
• Ibrahim: Semestinya Hakim Bisa Bertindak Adil
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]