Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Gas
ISI Tabung Gas Dicatut, Ribuan Masyarakat Dirugikan
Wednesday 17 Jun 2015 15:22:44

Lokasi tempat elpiji gas 3 kg dicatut yang hanya diisi 2,75 Kg.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kelakuan nakal PT Putra Panca Gasindo berhasil dibongkar oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Senin (8/6) lalu. Mereka mengurangi jumlah isi gas beberapa ratus gram dari isi seharusnya, akibatnya masyarakat luas sangat dirugikan.

Dari temuan Polisi di lapangan, elpiji gas 3 kg tersebut hanya diisi 2,75 Kg. Aksi merugikan masyarakat tersebut dilakukan dengan cara memanipulasi mesin pengisian (filliing plant) elpiji.

"Mesinnya sudah di-setting dengan mengisi 2,75 kilogram," kata kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya

Komisaris Besar Mujiono di SPBE Panongan, Kabupaten Tangerang, Selasa (16/6).

Per harinya, SPBE tersebut mampu menyuplai gas elpiji 3 Kg sebanyak 10.000 tabung. Tabung tersebut diedarkan ke 20 agen di wilayah Kabupaten Tangerang.

"Kurang lebih SPBE ini telah beroperasi selama enam tahun," kata Kombes Pol Mujiono.

Kombes Pol Mujiono menyebut, dari 10.000 tabung yang dimanipulasi tersebut, jika dihitung secara matematis, maka SPBE tersebut tiap harinya mendapatkan untung sebesar Rp 9 juta. Sedangkan tiap bulannya perusahan swasta tersebut mengantongi untung sebanyak Rp 270 juta.

"Ini kan elpiji subsidi, dan jelas merugikan masyarakat," kata Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Adi Vivid.

Dua pelaku ditangkap yakni JS (Manager) dan DS (teknisi). Keduanya dikenakan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 30 UU RI No 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

"Ada satu orang lagi yang masih DPO atas nama IJO," kata Kombes Pol Adi.

Dari pembongkaran kasus tersebut, polisi menyita 2.252 tabung isi gas elpiji ukuran 3 kilogram. Selain itu, polisi juga menyita 24 mesin pengisian tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram.(fb/HumasMabesPolri/bh/sya)


 
Berita Terkait Gas
 
Don't Gas Asia: Masyarakat Sipil Tuntut Upaya Nyata Dekarbonisasi, Bukan Solusi Palsu
 
Harga LPG Nonsubsidi Naik Mulai Hari Ini
 
Pemerintah Harus Hati-Hati Cabut Subsidi Elpiji 3 Kg
 
Pengoplosan Gas Subsidi Sebabkan Kelangkaan Gas Elpiji
 
Langka Gas Elpiji 3 Kg, Kegagalan Manajemen Logistik Nasional
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]