Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
IPW
IPW Tuding Menpora Salah Kaprah dan Ngawur
Wednesday 08 Apr 2015 02:40:20

Neta S Pane, Ketua Presidium Indonesia Police Watch saat memeberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (7/4).(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Indonesia Police Watch (IPW) menyayangkan sikap arogan dan sikap sok tahu Menpora dalam menyelesaikan masalah ijin tanding Arema dan Persebaya, beberapa waktu lalu. Menpora dengan arogan mengatakan, penyelenggara pertandingan Arema dan Persebaya bisa diancam hukuman dua tahun penjara berdasarkan UU SKN.

Pernyataan ini jelas salah kaprah dan ngawur dari seorang menteri pemerintahan Presiden Jokowi, apalagi POLRI tidak mempermasalahkan kedua pertandingan tersebut.

Untuk itu IPW mengimbau POLRI, PSSI, pihak Arema dan Persebaya tidak perlu menanggapi sikap ngawur Menpora ini. Sebab dalam UU No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) dijelaskan soal Penyelesaian Sengketa. Dalam UU SKN Pasal 88 ayat 1 dijelaskan, penyelesaian sengketa keolahragaan diupayakan melalui musyawarah dan mufakat yang dilakukan oleh induk organisasi cabang olah raga.

Selain itu, Pasal 5 UU SKN juga menjelaskan bahwa Keolahragaan diselenggarakan dengan prinsip, demokratis, tidak diskriminatif dan menjunjung tinggi nilai budaya, dan kemajemukan bangsa, keadilan sosial dan nilai kemanusiaan yang beradab, sportivitas dan menjunjung tinggi nilai etika dan estetika, pembudayaan dan keterbukaan, keselamatan dan keamanan, dll

Ironisnya, cara-cara penyelesaian sengketa seperti yang diamanatkan UU SKN belum dilaksanakan, tapi Menpora malah menyebutkan kalau dirinya telah menyiapkan tim hukum untuk menangani pelanggaran itu dan mengacam akan mengenakan Pasal 89 Ayat 1 UU SKN dimana penyelenggara pertandingan Arema dan Persebaya diancam hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Menpora lupa bahwa posisi dan keberadaannya dalam dunia olah raga adalah sebagai pembina olah raga dan bukan sebagai "algojo" atau eksekutor. Cara - cara arogan yang dilontarkan Menpora ini hanya akan menghancurkan olah raga Indonesia, khususnya sepak bola dan bisa membuat konflik berkepanjangan. Untuk itu IPW mendesak Presiden Jokowi mengevaluasi kinerja Menpora agar dunia olah raga, terutama sepak bola tidak menjadi polemik dan konflik berkepanjangan yang bisa mengganggu keamanan. Salam, Demikian siaran pers dari Neta S Pane, Ketua Presidium Indonesia Police Watch di Jakarta pada, Selasa (7/4).(ipw//bh/sya)


 
Berita Terkait IPW
 
IPW Tuding Menpora Salah Kaprah dan Ngawur
 
IPW Tegaskan, Pemerintah Perlu Menempatkan Koruptor di Pulau Terluar
 
Mengerikan, Jika 250 Dinamit yang Hilang Dipakai untuk Bom Bali
 
Neta S. Pane: Polisi Harus Adil dan Berikan Kepastian Hukum
 
IPW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Teroris
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]